Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan menggunakan nama bersama. Firma berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan1. Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia.
Syarat Pendirian Firma
Untuk mendirikan firma, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu2:
- Didirikan oleh minimal dua orang yang disebut firmant atau sekutu aktif. Firmant adalah anggota firma yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha dan memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.
- Menentukan nama yang akan dipakai dan didaftarkan. Nama firma harus mencerminkan jenis usaha yang dijalankan dan tidak boleh menyalahi kesusilaan atau ketertiban umum. Nama firma juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama firma lain yang sudah ada sebelumnya.
- Mempunyai badan pengurus dan anggota yang aktif terlibat dalam pengelolaan usaha. Badan pengurus adalah organ firma yang bertugas mengurus segala hal yang berkaitan dengan usaha, seperti administrasi, keuangan, pemasaran, produksi, dan lain-lain. Anggota firma harus berpartisipasi dalam kegiatan usaha sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
- Mempunyai tujuan usaha yang jelas dan terarah. Tujuan usaha adalah alasan atau motivasi mengapa firma didirikan. Tujuan usaha harus sesuai dengan bidang usaha yang dipilih dan dapat memberikan manfaat bagi anggota firma maupun masyarakat.
- Telah menentukan domisili usaha firma. Domisili usaha adalah tempat di mana firma berkedudukan dan menjalankan aktivitas usahanya. Domisili usaha harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Ciri-ciri Firma
Firma memiliki beberapa ciri-ciri khas yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu12:
- Memakai nama yang disetujui oleh semua anggota. Nama firma adalah identitas resmi dari badan usaha tersebut. Nama firma harus dicantumkan dalam akta pendirian dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh firma.
- Memiliki anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan. Anggota firma adalah orang-orang yang mendirikan dan menjalankan usaha bersama dengan menggunakan nama firma. Anggota firma harus berperan aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha.
- Tanggung jawab kewajiban tidaklah terbatas. Tanggung jawab kewajiban adalah tanggung jawab para anggota firma atas utang atau kerugian yang ditimbulkan oleh firma. Tanggung jawab kewajiban tidak terbatas berarti bahwa para anggota firma tidak hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan, tetapi juga sebesar kekayaan pribadi mereka.
- Mempunyai jangka waktu yang terbatas. Jangka waktu adalah periode waktu di mana firma berdiri dan beroperasi. Jangka waktu firma terbatas oleh perjanjian antara para anggota atau oleh hukum. Firma dapat bubar karena alasan-alasan tertentu, seperti habisnya jangka waktu, matinya salah satu anggota, kebangkrutan, pembubaran oleh pengadilan, dan lain-lain.
- Laba dan rugi dibagi atas sejumlah anggota. Laba dan rugi adalah hasil dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh firma. Laba dan rugi dibagi atas sejumlah anggota sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat di awal pendirian firma.
Jenis-jenis Firma
Firma terdiri dari beberapa jenis, di antaranya yaitu23:
- Firma dagang. Jenis firma pertama yaitu firma dagang, yang bergerak di bidang industri perdagangan. Adapun kegiatan utamanya adalah pembelian dan penjualan barang. Contoh firma dagang yaitu Nike, Crocs, Diadora, dan lain-lain.
- Firma jasa atau non dagang. Jenis firma kedua yaitu firma jasa atau non dagang, yang bergerak di bidang penyediaan jasa. Adapun kegiatan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada pelanggan. Contoh firma jasa yaitu KFC, McDonald’s, Starbucks, dan lain-lain.
- Firma umum (general partnership). Jenis firma ketiga yaitu firma umum, yang merupakan bentuk firma yang paling sederhana dan umum. Firma umum adalah firma yang didirikan oleh dua orang atau lebih tanpa adanya perbedaan status atau kedudukan antara para anggotanya. Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola usaha dan bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban firma.
- Firma terbatas (limited partnership). Jenis firma keempat yaitu firma terbatas, yang merupakan bentuk firma yang lebih kompleks dan jarang ditemukan. Firma terbatas adalah firma yang didirikan oleh dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner). Sekutu aktif adalah anggota yang bertindak sebagai pengurus dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas kewajiban firma. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menyertakan modal dan memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Firma memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum memilihnya sebagai bentuk badan usaha, yaitu23:
Kelebihan
- Mudah didirikan dan diurus. Firma mudah didirikan karena hanya membutuhkan minimal dua orang sebagai anggota dan tidak memerlukan modal besar. Firma juga mudah diurus karena tidak banyak mengurus perizinan dan administrasi yang rumit.
- Memiliki modal yang cukup besar. Firma memiliki modal yang cukup besar karena berasal dari gabungan modal para anggota. Modal yang besar dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing.
- Memiliki sumber daya manusia yang kompeten. Firma memiliki sumber daya manusia yang kompeten karena berasal dari berbagai latar belakang dan keahlian para anggota. Sumber daya manusia yang kompeten dapat meningkatkan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan.
- Memiliki hubungan yang erat dengan pelanggan. Firma memiliki hubungan yang erat dengan pelanggan karena bersifat personal dan langsung. Hubungan yang erat dengan pelanggan dapat meningkatkan loyalitas dan kepuasan pelanggan.
Kekurangan
- Memiliki tanggung jawab kewajiban yang tidak terbatas. Firma memiliki tanggung jawab kewajiban yang tidak terbatas karena para anggota harus menanggung utang atau kerugian firma dengan kekayaan pribadi mereka. Tanggung jawab kewajiban yang tidak terbatas dapat menimbulkan risiko besar bagi para anggota.
- Memiliki potensi konflik antar anggota. Firma memiliki potensi konflik antar anggota karena adanya perbedaan pendapat atau kepentingan dalam mengelola usaha. Konflik antar anggota dapat mengganggu jalannya usaha dan merusak hubungan antar anggota.
- Memiliki kesulitan dalam mendapatkan pinjaman. Firma memiliki kesulitan dalam mendapatkan pinjaman karena tidak memiliki badan hukum sendiri. Firma juga tidak memiliki aset tetap yang dapat dijadikan jaminan pinjaman.
- Memiliki masa hidup yang terbatas. Firma memiliki masa hidup yang terbatas karena bergantung pada keberadaan para anggota. Firma dapat bubar karena berbagai alasan, seperti habisnya jangka waktu, matinya salah satu anggota, kebangkrutan, pembubaran oleh pengadilan, dan lain-lain.
Sumber:
(1) Firma – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Firma.
(2) Pengertian Firma: Syarat Pendirian, Ciri, Jenis, Kelebihan dan …. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-firma/.
(3) Pengertian Firma, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat, Sifat & Contoh. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-firma/.