Menu Tutup

Kebijakan Sanering di Indonesia: Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya

Sanering adalah kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dengan tujuan agar daya beli masyarakat menurun. Kebijakan ini biasanya dilakukan ketika perekonomian negara mengalami hiperinflasi dan uang beredar berlebih. Dengan sanering, nilai uang yang dimiliki masyarakat berkurang, sementara harga barang tetap normal.

Sejarah Kebijakan Sanering di Indonesia

Indonesia tercatat pernah tiga kali melakukan kebijakan sanering, yakni pada tahun 1950, 1959, dan 1965. Kebijakan ini dilakukan pada masa pemerintahan Sukarno (Orde Lama) untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat meresahkan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga kebijakan sanering tersebut:

  • Kebijakan Sanering 1950. Kebijakan ini dikenal dengan sebutan kebijakan Gunting Syafruddin, di mana uang kertas yang bernilai Rp 5 ke atas nominalnya dipotong 50 persen. Kebijakan ini berhasil mengisi kas pemerintah yang kosong setelah kemerdekaan dan menurunkan harga akibat inflasi. Namun, kebijakan ini juga menyebabkan terjadinya tindakan sanering berikutnya yang semakin menyengsarakan rakyat12.
  • Kebijakan Sanering 1959. Kebijakan ini dilakukan dengan cara memotong nilai uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100, serta membekukan simpanan di bank-bank. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah uang beredar yang mencapai Rp 1,5 triliun dan menekan inflasi yang mencapai 119 persen. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dampak negatif seperti penurunan pendapatan masyarakat, peningkatan pengangguran, dan penurunan produksi barang dan jasa2.
  • Kebijakan Sanering 1965. Kebijakan ini dilakukan dengan cara memotong nilai uang kertas Rp 1.000 menjadi Rp 1 dan membatasi jumlah uang tunai yang boleh dimiliki oleh masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi inflasi yang mencapai 594 persen dan menghapus utang luar negeri yang mencapai US$ 2,3 miliar. Namun, kebijakan ini juga menyebabkan perekonomian Indonesia semakin kacau, di mana harga barang terus meroket, bahkan inflasi sempat menyentuh 635,5 persen pada tahun 196623.

Kesimpulan

Kebijakan sanering adalah kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dengan tujuan agar daya beli masyarakat menurun. Kebijakan ini biasanya dilakukan ketika perekonomian negara mengalami hiperinflasi dan uang beredar berlebih. Indonesia pernah tiga kali melakukan kebijakan sanering pada tahun 1950, 1959, dan 1965. Kebijakan-kebijakan tersebut memiliki tujuan dan dampak yang berbeda-beda bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sumber:
(1) Sanering : Pengertian, Dampak, Kelemahan & Contohnya Lengkap. https://sarjanaekonomi.co.id/sanering/.
(2) Kebijakan Sanering di Indonesia dan Dampaknya – Kompas.com. https://www.kompas.com/stori/read/2022/09/08/180000479/kebijakan-sanering-di-indonesia-dan-dampaknya?page=all.
(3) Apa Itu Kebijakan Sanering? Simak Penjelasannya di Sini – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-5828141/apa-itu-kebijakan-sanering-simak-penjelasannya-di-sini.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya