QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi metode pembayaran digital yang populer di Indonesia, menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam bertransaksi. Namun, penting bagi konsumen dan pelaku usaha untuk memahami biaya yang terkait dengan penggunaan QRIS. Artikel ini akan membahas secara rinci biaya-biaya tersebut.
Apa Itu QRIS?
QRIS adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan untuk memfasilitasi pembayaran digital. Dengan QRIS, berbagai aplikasi pembayaran dapat digunakan untuk memindai satu kode QR yang sama, memudahkan proses transaksi antara konsumen dan merchant.
Biaya Transaksi QRIS untuk Konsumen
Secara umum, konsumen tidak dikenakan biaya tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Bank Indonesia menegaskan bahwa merchant dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas transaksi QRIS. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran, yang menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Biaya Transaksi QRIS untuk Merchant
Merchant dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR) setiap kali menerima pembayaran melalui QRIS. Besaran MDR bervariasi berdasarkan kategori usaha dan jenis transaksi:
- Usaha Mikro (UMI): Mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia akan menerapkan MDR sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah dan mendorong digitalisasi sistem pembayaran.
- Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Usaha Besar: MDR ditetapkan sebesar 0,7% per transaksi. Artinya, untuk setiap transaksi senilai Rp100.000, merchant akan dikenakan biaya Rp700.
- Sektor Pendidikan: Transaksi di sektor pendidikan dikenakan MDR sebesar 0,6%.
- SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum): Transaksi di SPBU dikenakan MDR sebesar 0,4%.
Perlu dicatat bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Bank Indonesia menegaskan bahwa merchant yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian kerja sama hingga masuk daftar hitam.
Biaya Settlement
Selain MDR, terdapat biaya settlement yang dikenakan kepada merchant saat dana hasil transaksi ditransfer ke rekening mereka. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada bank yang digunakan:
- Bank BCA, Mandiri, BRI, dan BNI: Biaya settlement sebesar Rp3.000 per hari.
- Bank Lain: Selain biaya Rp3.000, dikenakan tambahan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) sebesar Rp2.900, sehingga total biaya menjadi Rp5.900 per hari.
Kesimpulan
Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital menawarkan kemudahan bagi konsumen tanpa biaya tambahan. Namun, merchant perlu memahami dan memperhitungkan biaya-biaya seperti MDR dan biaya settlement dalam operasional mereka. Dengan memahami struktur biaya ini, merchant dapat mengoptimalkan penggunaan QRIS untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka.