Madrasah Aliyah (MA) adalah salah satu bentuk pendidikan menengah formal di Indonesia yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). MA berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan madrasah di seluruh Indonesia. MA memiliki kekhasan sebagai pendidikan Islam, yang memberikan porsi lebih besar kepada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, selain mata pelajaran umum yang sama dengan SMA.
Sejarah Madrasah Aliyah
Madrasah Aliyah merupakan kelanjutan dari Madrasah Tsanawiyah, yang sebelumnya bernama Madrasah Diniyah. Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan Islam tradisional yang berdiri sejak abad ke-19 di Indonesia. Madrasah Diniyah mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam, seperti Alquran, Hadits, Fikih, Tasawuf, dan lain-lain. Madrasah Diniyah tidak memiliki kurikulum yang baku dan tidak diakui oleh pemerintah kolonial Belanda.
Pada tahun 1930, terjadi perubahan besar dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Muncul gerakan modernisasi pendidikan Islam yang dipelopori oleh Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis). Gerakan ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan Islam yang lebih berkualitas, relevan, dan terintegrasi dengan pendidikan umum. Salah satu hasil dari gerakan ini adalah berdirinya Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah di Yogyakarta pada tahun 1930. Madrasah ini merupakan madrasah pertama yang mengadopsi kurikulum modern dan setara dengan sekolah umum.
Pada masa kemerdekaan Indonesia, pemerintah mulai memberikan perhatian kepada pendidikan Islam. Pada tahun 1947, dibentuklah Departemen Agama sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas urusan agama dan pendidikan agama. Pada tahun 1954, Departemen Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Agama. Peraturan ini mengatur tentang sistem pendidikan agama yang terdiri dari tiga jenjang, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Peraturan ini juga menetapkan bahwa MA setara dengan SMA.
Pada tahun 1969, Departemen Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1969 tentang Kurikulum Pendidikan Agama pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Keputusan ini merupakan kurikulum pertama yang baku untuk madrasah di Indonesia. Kurikulum ini menetapkan bahwa MA memiliki dua jurusan, yaitu jurusan umum dan jurusan keagamaan. Jurusan umum memiliki mata pelajaran umum yang sama dengan SMA, sedangkan jurusan keagamaan memiliki mata pelajaran agama yang lebih banyak.
Pada tahun 1975, Departemen Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1975 tentang Penyempurnaan Kurikulum Pendidikan Agama pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Keputusan ini merupakan revisi dari kurikulum sebelumnya. Keputusan ini menetapkan bahwa MA memiliki empat jurusan, yaitu jurusan umum, jurusan bahasa Arab, jurusan ilmu-ilmu keagamaan Islam, dan jurusan ilmu-ilmu sosial.
Pada tahun 1989, Departemen Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 1989 tentang Kurikulum Pendidikan Agama pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Keputusan ini merupakan kurikulum baru yang mengadopsi sistem kredit semester (SKS) dan sistem paket. Keputusan ini menetapkan bahwa MA memiliki lima jurusan, yaitu jurusan umum, jurusan bahasa Arab, jurusan ilmu-ilmu keagamaan Islam, jurusan ilmu-ilmu sosial, dan jurusan ilmu-ilmu alam.
Pada tahun 1994, Departemen Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 1994 tentang Kurikulum Pendidikan Agama pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Keputusan ini merupakan kurikulum yang disesuaikan dengan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan ini menetapkan bahwa MA memiliki empat jurusan, yaitu jurusan umum, jurusan bahasa Arab, jurusan ilmu-ilmu keagamaan Islam, dan jurusan ilmu-ilmu sosial.
Pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini mengakui madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang setara dengan sekolah umum. Undang-undang ini juga mengatur bahwa madrasah harus mengikuti kurikulum nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, dengan penambahan muatan lokal berupa pendidikan agama Islam dan bahasa Arab.
Pada tahun 2006, Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2006 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Keputusan ini merupakan kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientasi pada hasil belajar. Keputusan ini menetapkan bahwa MA memiliki empat peminatan, yaitu peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam (MIPA), peminatan ilmu pengetahuan sosial (IPS), peminatan bahasa dan budaya, dan peminatan keagamaan.
Pada tahun 2013, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Peraturan ini merupakan kurikulum yang berbasis karakter dan konservasi. Peraturan ini menetapkan bahwa MA memiliki empat peminatan yang sama dengan KTSP.
Pada tahun 2019, Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Keputusan ini merupakan pedoman untuk menerapkan kurikulum 2013 revisi 2017 pada madrasah. Keputusan ini menetapkan bahwa MA memiliki empat peminatan yang sama dengan kurikulum sebelumnya.
Karakteristik Madrasah Aliyah
Madrasah Aliyah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan SMA atau SMK. Berikut adalah beberapa karakteristik tersebut:
- Madrasah Aliyah berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang bertugas untuk mengelola, mengembangkan, dan mengawasi madrasah di seluruh Indonesia.
- Madrasah Aliyah memiliki kekhasan sebagai pendidikan Islam, yang memberikan porsi lebih besar kepada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, selain mata pelajaran umum yang sama dengan SMA.
- Madrasah Aliyah memiliki empat peminatan, yaitu peminatan MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam), peminatan IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), peminatan Bahasa dan Budaya, dan peminatan Keagamaan. Peminatan ini ditentukan oleh siswa pada kelas XI.
- Madrasah Aliyah mengadakan ujian nasional yang sama dengan SMA atau SMK, dengan tambahan ujian nasional khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
- Madrasah Aliyah memiliki lulusan yang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri atau swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Keunggulan Madrasah Aliyah
Madrasah Aliyah memiliki beberapa keunggulan yang dapat menjadi alasan bagi siswa untuk memilihnya sebagai pilihan pendidikan menengah. Berikut adalah beberapa keunggulan tersebut:
- Madrasah Aliyah memberikan pendidikan yang holistik, yang mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan agama. Siswa dapat mengembangkan potensi akademik, keterampilan, minat, bakat, serta nilai-nilai moral dan spiritual yang sesuai dengan ajaran Islam.
- Madrasah Aliyah memberikan kesempatan bagi siswa untuk mempelajari bahasa Arab secara mendalam, yang merupakan bahasa asli Alquran dan Hadits. Siswa dapat meningkatkan kemampuan berbahasa Arab mereka, baik lisan maupun tulisan, serta memahami makna dan hikmah dari sumber-sumber keislaman.
- Madrasah Aliyah memberikan pilihan bagi siswa untuk menekuni bidang keilmuan yang diminati, baik MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, maupun Keagamaan. Siswa dapat mengembangkan kompetensi dan kreativitas mereka dalam bidang peminatan mereka, serta mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Madrasah Aliyah memiliki lulusan yang berkualitas, yang dapat bersaing di dunia kerja maupun dunia akademik. Lulusan MA memiliki sertifikat pendidikan nasional yang setara dengan SMA atau SMK, serta sertifikat pendidikan agama Islam dan bahasa Arab yang diakui oleh Kementerian Agama. Lulusan MA juga memiliki kemampuan berpikir kritis, analitis, kreatif, inovatif, serta berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
Sumber:
(1) Madrasah aliah – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_aliah.
(2) Madrasah Aliyah – Ayo Madrasah. https://www.ayomadrasah.id/p/madrasah-aliyah.html.
(3) PROFIL MADRASAH | MADRASAH ALIYAH AL-HIKMAH. https://ma.alhikmahmp.sch.id/read/14/profil-madrasah.
(4) undefined. http://infopublik-emis.kemenag.go.id/.