Menu Tutup

Peluang dan Syarat Lulusan SMP untuk Jadi Pegawai Negeri

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Menjadi PNS dianggap sebagai pekerjaan yang stabil, bergengsi, dan memiliki berbagai fasilitas. Namun, untuk menjadi PNS, seseorang harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah memiliki ijazah pendidikan formal setingkat minimal SMA/SMK atau sederajat1. Lalu, bagaimana dengan lulusan SMP? Apakah mereka bisa jadi pegawai negeri?

Syarat Pendidikan untuk CPNS

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah calon aparatur negara yang akan mengabdi pada instansi pemerintah. CPNS harus melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, baik secara administrasi maupun tes kompetensi2. Setelah lulus seleksi, CPNS harus menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dan pelatihan (diklat), penilaian kinerja, dan kesehatan3. Jika berhasil, CPNS akan diangkat menjadi PNS.

Salah satu syarat administrasi untuk mendaftar CPNS adalah memiliki ijazah pendidikan formal setingkat minimal SMA/SMK atau sederajat1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa jabatan fungsional tertentu memerlukan kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat4. Beberapa contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh lulusan SMA/SMK atau sederajat adalah operator komputer, teknisi laboratorium, pengemudi, pramubakti, dan lain-lain5.

Peluang Lulusan SMP untuk Jadi Pegawai Negeri

Berdasarkan syarat pendidikan di atas, dapat disimpulkan bahwa lulusan SMP tidak memenuhi kriteria untuk menjadi CPNS. Namun, bukan berarti mereka tidak memiliki peluang sama sekali untuk jadi pegawai negeri. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh lulusan SMP untuk meningkatkan kualifikasi mereka, yaitu:

  • Melanjutkan pendidikan formal ke jenjang SMA/SMK atau sederajat. Ini adalah cara paling umum dan mudah untuk mempersiapkan diri menjadi CPNS. Dengan memiliki ijazah SMA/SMK atau sederajat, lulusan SMP dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah1.
  • Mengikuti program kesetaraan paket C. Ini adalah cara alternatif bagi lulusan SMP yang tidak dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang SMA/SMK atau sederajat. Program kesetaraan paket C adalah program pendidikan nonformal yang setara dengan SMA/SMK atau sederajat. Lulusan program kesetaraan paket C dapat mengikuti seleksi CPNS dengan menunjukkan ijazah paket C yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat.
  • Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini adalah cara baru bagi lulusan SMP yang ingin bekerja di instansi pemerintah tanpa harus menjadi PNS. PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki status dan kedudukan berbeda dengan PNS, namun tetap mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjadi PPPK, lulusan SMP harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah terkait.

Kesimpulan

Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Namun, untuk menjadi PNS, seseorang harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah memiliki ijazah pendidikan formal setingkat minimal SMA/SMK atau sederajat. Lulusan SMP tidak memenuhi syarat ini, sehingga tidak dapat menjadi CPNS. Namun, mereka masih memiliki peluang untuk jadi pegawai negeri dengan cara melanjutkan pendidikan formal ke jenjang SMA/SMK atau sederajat, mengikuti program kesetaraan paket C, atau menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sumber:
(1) Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/17/180500865/syarat-dan-prosedur-pengangkatan-cpns-jadi-pns.
(2) Syarat Administrasi Kepegawaian – Badan Kepegawaian Negara (BKN RI). https://www.bkn.go.id/layanan/syarat-administrasi-kepegawaian/.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Merupakan Calon Aparatur Negara. https://www.jojonomic.com/blog/calon-pegawai-negeri-sipil/.
(4) Syarat Administrasi CPNS 2021, Rincian Formasi & Cara Daftar CPNS. https://tirto.id/syarat-administrasi-cpns-2021-rincian-formasi-cara-daftar-cpns-gf7o.
(5) Cara Daftar CPNS 2023, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya – detikFinance. https://finance.detik.com/cpns/d-6628942/cara-daftar-cpns-2023-syarat-dan-jadwal-pendaftarannya.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya