Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tanpa memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer biasanya mendapatkan gaji yang lebih rendah dan tidak memiliki jaminan kesejahteraan seperti PNS atau PPPK. Oleh karena itu, banyak tenaga honorer yang berharap dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK agar mendapatkan hak dan perlindungan yang lebih baik.
Namun, apakah tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK tanpa harus mengikuti tes seleksi? Jawabannya adalah tidak. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK1. Tenaga honorer yang ingin menjadi PNS atau PPPK harus mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Seleksi CASN ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Seleksi CASN ini bertujuan untuk merekrut ASN yang berkualitas, kompeten, profesional, dan berintegritas2.
Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tenaga honorer juga harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia di instansi pemerintah yang akan dilamar. Syarat dan ketentuan ini meliputi usia, pendidikan, masa kerja, kompetensi, dan lain-lain3.
Adapun syarat usia dan masa kerja bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Berikut adalah syarat usia dan masa kerja tersebut4:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Selain syarat usia dan masa kerja, tenaga honorer juga harus memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk jabatan guru, tenaga honorer harus memiliki ijazah minimal S1/D4 dari program studi kependidikan atau program studi nonkependidikan dengan sertifikat pendidik5.
Selain itu, tenaga honorer juga harus memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kompetensi ini meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan6. Kompetensi ini dapat diukur melalui tes tertulis, tes wawancara, tes psikologi, tes kesehatan, tes kinerja, atau tes lainnya sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tenaga honorer tidak dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK tanpa mengikuti tes seleksi. Tenaga honorer harus bersaing dengan pelamar lainnya untuk mendapatkan formasi jabatan di instansi pemerintah. Oleh karena itu, tenaga honorer harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seleksi CASN agar dapat mewujudkan impian menjadi ASN.
Sumber:
(1) Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PNS? Begini Penjelasannya. https://www.ayobandung.com/umum/7910146460/tenaga-honorer-pasti-diangkat-jadi-pns-begini-penjelasannya.
(2) Pasal RUU ASN Mengungkap Honorer dapat Diangkat jadi PNS Asalkan Memenuhi Syarat Ini. https://www.ayobandung.com/umum/7910169706/pasal-ruu-asn-mengungkap-honorer-dapat-diangkat-jadi-pns-asalkan-memenuhi-syarat-ini.
(3) Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama. https://sultra.tribunnews.com/2023/09/16/menpan-rb-abdullah-azwar-anas-tegaskan-honorer-yang-tak-akan-diangkat-jadi-pppk-ini-syarat-utama.
(4) Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Lengkapnya. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220126084026-4-310473/tenaga-honorer-akan-diangkat-jadi-pns-ini-syarat-lengkapnya.
(5) Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS. https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/13/080500165/tenaga-honorer-ditiadakan-pada-2023-ini-syarat-pengangkatan-jadi-cpns.
(6) Syarat Pengangkatan Honorer Termasuk Guru Jadi PNS dari Usia … – detikcom. https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5914559/syarat-pengangkatan-honorer-termasuk-guru-jadi-pns-dari-usia-masa-kerja.