Apa Beda nya PNS dan P3K?

PNS dan P3K adalah dua jenis pegawai yang bekerja di pemerintahan. Keduanya sama-sama termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi memiliki perbedaan dalam hal status, hak, dan kewajiban. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PNS dan P3K yang perlu diketahui:

Status Kepegawaian

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan1. PNS memiliki pangkat dan golongan yang berjenjang, mulai dari golongan Ia hingga IVe2.

P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu1. P3K tidak memiliki pangkat, tetapi memiliki golongan yang berbeda dari PNS, yaitu mulai dari golongan I hingga XVII2.

Hak dan Kewajiban

PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beberapa hak PNS antara lain adalah gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan sosial, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan hukum1. Beberapa kewajiban PNS antara lain adalah menjalankan tugas negara, mengikuti kode etik ASN, menjaga netralitas politik, melaporkan harta kekayaan, dan mengikuti sistem karier1.

P3K juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang yang sama, tetapi ada beberapa perbedaan dengan PNS. Beberapa hak P3K antara lain adalah gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan sosial, dan perlindungan hukum1. Beberapa kewajiban P3K antara lain adalah menjalankan tugas negara, mengikuti kode etik ASN, menjaga netralitas politik, melaporkan harta kekayaan, dan mengikuti sistem kompetensi1. Perbedaan utama antara hak PNS dan P3K adalah bahwa P3K tidak mendapatkan hak pensiun dan jaminan hari tua2.

Proses Pengangkatan

PNS diangkat setelah menjalani seleksi calon pegawai negeri sipil (CASN) yang meliputi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB)3. Setelah lulus seleksi, calon PNS harus mengikuti masa percobaan selama satu tahun, yang di dalamnya terdapat pelatihan dasar untuk mempersiapkan diri dalam jabatan4.

P3K diangkat setelah menjalani seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SCPPPK) yang meliputi tes kompetensi dasar (SKD) dan tes kompetensi bidang (SKB). Setelah lulus seleksi, calon P3K langsung diangkat dalam jabatan tanpa masa percobaan atau pelatihan dasar4. Hal ini didasarkan pada pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki sebelumnya oleh calon P3K.

Peluang Karier

PNS memiliki peluang karier yang lebih terbuka dan berjenjang. PNS bisa menduduki jabatan struktural (pimpinan) atau fungsional (teknis) sesuai dengan kualifikasi dan prestasi kerja. PNS juga bisa mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

P3K memiliki peluang karier yang lebih terbatas dan spesifik. P3K hanya bisa menduduki jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi, atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). P3K juga tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat, tetapi bisa mendapatkan kenaikan golongan sesuai dengan sistem kompetensi.

Kesimpulan

PNS dan P3K adalah dua jenis pegawai ASN yang memiliki perbedaan dalam hal status, hak, dan kewajiban. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K memiliki status sebagai pegawai kontrak. PNS memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan P3K tidak. PNS diangkat setelah menjalani masa percobaan dan pelatihan dasar, sedangkan P3K diangkat langsung tanpa masa percobaan atau pelatihan dasar. PNS memiliki peluang karier yang lebih terbuka dan berjenjang, sedangkan P3K memiliki peluang karier yang lebih terbatas dan spesifik.

Sumber:

(1) Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/26/150500665/sering-bingung-ini-beda-antara-asn-pns-dan-pppk-p3k?page=all.
(2) 9 Perbedaan PNS dan P3K Yang Jarang Orang Tahu, Gak Cuma Gaji Lho. https://www.jumanto.net/perbedaan-pns-dan-p3k/.
(3) Sebelum Putuskan Daftar PNS atau P3K, Ini Perbedaan dan Persamaan Hak …. https://makassar.terkini.id/sebelum-putuskan-daftar-pns-atau-p3k-ini-perbedaan-dan-persamaan-hak-keduanya/.
(4) P3K: Singkatan, Penjelasan, dan Perbedaannya dengan PNS. https://kumparan.com/berita-hari-ini/p3k-singkatan-penjelasan-dan-perbedaannya-dengan-pns-1zItIfQYy5I.

Navigasi Utama