Apa Tugas Guru Honorer?

Dalam sistem pendidikan nasional Indonesia, tidak ada pembedaan standar kualitas pengajaran antara guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer (guru non-ASN). Di hadapan peserta didik di ruang kelas, seluruh pendidik mengemban tanggung jawab konstitusional yang sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Tugas pokok dan fungsi guru telah digariskan secara baku dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta dijabarkan secara operasional melalui Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah disempurnakan dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Pemahaman menyeluruh atas rincian tugas ini penting agar peran guru honorer diakui secara profesional dan terekam dengan akurat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Landasan Yuridis Tugas Pokok Guru

Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2005 menegaskan bahwa:

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permendikbudristek No. 15 Tahun 2018 jo. Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024, pelaksanaan beban kerja guru dijabarkan ke dalam 5 (lima) kegiatan pokok yang wajib ditunaikan oleh setiap pendidik, termasuk guru honorer/non-ASN:

1. Merencanakan Pembelajaran atau Bimbingan

Sebelum memulai proses interaksi pembelajaran di awal tahun ajaran atau semester, guru berkewajiban merancang perangkat ajar yang selaras dengan Kurikulum Merdeka atau kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan. Tugas perencanaan ini meliputi:

  • Melakukan analisis Capaian Pembelajaran (CP) untuk merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP) dan menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang runtut dan sistematis.
  • Menyusun Modul Ajar atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengakomodasi pembelajaran berdiferensiasi (diferensiasi konten, proses, dan produk) sesuai keragaman minat dan kesiapan belajar murid.
  • Menyiapkan instrumen asesmen diagnostik (awal pembelajaran) guna memetakan potensi, profil belajar, serta hambatan belajar peserta didik.
  • Menyiapkan media ajar, bahan bacaan digital, dan alat peraga edukatif yang relevan dan kontekstual.

2. Melaksanakan Pembelajaran atau Bimbingan

Pelaksanaan pembelajaran merupakan kegiatan inti tatap muka di ruang kelas atau ruang praktik laboratorium. Dalam tahapan ini, tugas guru mencakup:

  • Membuka pembelajaran dengan membangun apersepsi yang membangkitkan rasa ingin tahu murid dan menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
  • Menerapkan model-model pembelajaran interaktif berbasis pemecahan masalah (Problem-Based Learning), pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning), maupun inkuiri terbimbing.
  • Mengintegrasikan penguatan karakter Profil Pelajar Pancasila (beriman dan bertakwa, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif).
  • Mendorong kecakapan literasi mendalam dan numerasi fungsional dalam konteks pemecahan masalah kehidupan sehari-hari.

3. Menilai dan Mengevaluasi Hasil Pembelajaran

Guru tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga bertugas mengukur efektivitas proses dan capaian kompetensi peserta didik secara adil dan akuntabel melalui:

  • Asesmen Formatif: Dilakukan sepanjang proses pembelajaran (kuis singkat, observasi diskusi, refleksi kelas) yang berfungsi sebagai umpan balik (feedback) untuk memperbaiki strategi mengajar dan mendeteksi miskonsepsi sejak dini.
  • Asesmen Sumatif: Dilakukan pada akhir lingkup materi atau akhir semester untuk mengukur ketuntasan ketercapaian tujuan pembelajaran peserta didik.
  • Menganalisis hasil asesmen untuk menentukan ketuntasan belajar, menyusun laporan kemajuan belajar siswa (Rapor Pendidikan), dan merancang program remedial bagi siswa yang belum tuntas serta pengayaan bagi siswa yang telah melampaui capaian.

4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Tugas pembimbingan mencakup aspek afektif, psikomotorik, dan sosial peserta didik yang memerlukan pendampingan di luar jam pelajaran formal:

  • Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran: Membimbing remedial akademik, mendampingi pembentukan budi pekerti luhur, kedisiplinan positif tanpa kekerasan fisik/verbal, serta pelatihan keterampilan kepemimpinan.
  • Bagi Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK): Melaksanakan asesmen kebutuhan konseling, memberikan layanan bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, serta konseling individual bagi peserta didik yang mengalami masalah psikososial atau kesulitan belajar.

5. Melaksanakan Tugas Tambahan yang Melekat

Selain lima kegiatan pengajaran inti, guru honorer di lapangan kerap dipercaya oleh kepala sekolah untuk mengemban tugas-tugas manajerial dan organisasi sekolah, antara lain:

  • Wali Kelas: Mengelola administrasi kelas, memantau absensi murid, menyusun rapor, dan menjadi jembatan komunikasi aktif antara sekolah dengan orang tua/wali murid.
  • Pembina Organisasi Kesiswaan & Ekstrakurikuler: Membina kegiatan OSIS, Gerakan Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), atau kegiatan olahraga dan seni.
  • Koordinator Projek P5: Memfasilitasi pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di tingkat fase jenjang pendidikan.
  • Anggota Tim TPPK: Berperan aktif dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 untuk menjamin lingkungan sekolah bebas perundungan (bullying), intoleransi, dan kekerasan seksual.
  • Pengelola Sarana: Mengelola perpustakaan sekolah, laboratorium sains/komputer, atau menjadi proktor/teknisi dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Pencatatan Tugas di Dapodik dan Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Seluruh beban kerja mengajar dan tugas tambahan yang diemban guru honorer wajib diinput secara valid ke dalam sistem Dapodik oleh Operator Sekolah. Data penugasan ini menjadi acuan tunggal bagi pemerintah untuk memvalidasi Surat Keputusan Mengajar (SK Mengajar), memeriksa linieritas kualifikasi ijazah dengan mata pelajaran yang diampu, serta memproses hak Bantuan Insentif Guru Non-ASN.

Selain itu, guru non-ASN juga didorong memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk mengakses bukti karya mandiri, menyelesaikan pelatihan modul ajar, dan mendokumentasikan kinerja guna memperkuat portofolio kompetensi profesional saat mengikuti rekrutmen ASN PPPK.

Navigasi Utama