Apakah 27 September 2023 Libur? Ini Jawabannya

Tanggal 27 September 2023 adalah hari Selasa yang berada di antara dua hari libur nasional, yaitu Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni dan Tahun Baru Islam pada 19 Juli. Banyak orang yang mungkin berharap bahwa tanggal tersebut juga menjadi cuti bersama, sehingga dapat memanfaatkan waktu libur yang lebih panjang untuk beristirahat atau berwisata. Namun, apakah benar tanggal 27 September 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama? Berikut ulasan selengkapnya.

Cuti Bersama Tahun 2023

Cuti bersama adalah hari kerja yang ditetapkan sebagai hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pekerja swasta, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama1.

Cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 202212.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari12. Berikut daftar lengkapnya:

Libur Nasional Tahun 2023

  • 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April: Wafat Isa Al Masih
  • 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2023

  • 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni: Hari Raya Waisak
  • 26 Desember: Hari Raya Natal

Kesimpulan

Dari daftar di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggal 27 September 2023 tidak termasuk dalam cuti bersama tahun tersebut. Hal ini berarti bahwa tanggal tersebut masih merupakan hari kerja biasa bagi ASN, pegawai BUMN, dan pekerja swasta.

Meskipun demikian, bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 202312.

Sumber:
(1) Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi 2023? Cek SKB 3 Menteri. https://news.detik.com/berita/d-6929629/apakah-ada-cuti-bersama-maulid-nabi-2023-cek-skb-3-menteri.
(2) Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-tetapkan-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2023.
(3) Libur dan Cuti Bersama Capai 27 Hari pada 2024, Sektor Bisnis Ini yang Diuntungkan. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/libur-dan-cuti-bersama-capai-27-hari-pada-2024-sektor-bisnis-ini-yang-diuntungkan/ar-AA1gEJs7.
(4) Apakah Tanggal 29 September 2023 Cuti Bersama Maulid Nabi? Cek Update SKB 3 Menteri Ini. https://www.suara.com/news/2023/09/13/172500/apakah-tanggal-29-september-2023-cuti-bersama-maulid-nabi-cek-update-skb-3-menteri-ini.
(5) Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. https://money.kompas.com/read/2023/03/30/210034926/resmi-diubah-ini-daftar-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2023.
(6) undefined. https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html.

Navigasi Utama