Pengertian Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 adalah peraturan negara yang memuat seluruh ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu12. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian isi dari UUD 1945 yang berupa pasal-pasal dan ayat-ayat3. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya4.
Isi Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari:
- 16 Bab yang terdiri dari:
- BAB I : Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1).
- BAB II : Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 dan Pasal 3).
- BAB III : Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4,5,6,6A,7,7A,7B,7C,8,9, 10,11,12,13,14 dan 15).
- BAB IV : Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16)
- BAB V : Kementerian Negara (Pasal 17).
- BAB VI : Pemerintah Daerah (Pasal 18).
- BAB VII : Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19,20,21 dan 22).
- BAB VIII : Hal Keuangan (Pasal 23).
- BAB IX : Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 dan Pasal 25).
- BAB X : Warganegara (Pasal 26,27 dan 28).
- BAB XI : Agama (Pasal 29
- BAB XII : Pertahanan Negara (Pasal Pasal 30).
- BAB XIII : Pendidikan (Pasal 31 dan 32).
- BAB XIV : Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
- BAB XV : Bendera dan Bahasa (Pasal 35 dan 36).
- BAB XVI : Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).
- 37 Pasal, terbagi menjadi 5 bagian antara lain:
- Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1
- Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3
- Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22
- Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37
- Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30
- 4 pasal Aturan Peralihan
- 2 Ayat Aturan Tambahan
Amandemen (Perubahan) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam proses reformasi dewasa ini, terdapat berbagai pendapat dan kajian untuk mengamandemen UUD1945, karena UUD 1945 harus bersifat fleksibel, yaitu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia. Keinginan untuk mengamandemen itu juga muncul karena adanya sifat sentralisasi kekuasaan terutama Presiden dimasa Orde Lama maupun Orde Baru. Melalui Sidang Umum MPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen). Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Batang Tubuh UUD 1945 dan tidak mengubah pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 merupakan ikrar berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia dan ia memuat Pancasila sebagai dasar negara, MPR berketetapan hati untuk tidak mengubahnya1.
Pembukaan UUD 1945 serta amandemen UUD 1945 berdasarkan Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002 adalah sebagai berikut:
- Amandemen Pertama Disahkan 19 Oktober 1999
- Amandemen Kedua Disahkan 18 Agustus 2000
- Amandemen Ketiga Disahkan 10 November 2001
- Amandemen Keempat Disahkan 10 Agustus 2002
Sumber:
(1) Isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Paling LENGKAP – Sekolahan.Co.Id. https://www.sekolahan.co.id/isi-batang-tubuh-undang-undang-dasar-1945/.
(2) Batang Tubuh UUD 1945 – Pengertian, Isi, Sifat, dan Prinsip. https://yuksinau.co.id/batang-tubuh-uud-1945/.
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945.
(4) Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Norma Hukum Dasar Negara. https://pusbimtekpalira.com/batang-tubuh-uud-1945-sebagai-norma-hukum-dasar-negara/.