Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah dua istilah yang sering terdengar dalam konteks jaminan kesehatan di Indonesia. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan antara keduanya? Artikel ini akan menjelaskan secara singkat dan jelas apa itu KIS dan BPJS mandiri, serta apa saja perbedaan yang perlu diketahui.
Pengertian KIS dan BPJS Mandiri
KIS adalah sebuah program jaminan kesehatan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi warga negara Indonesia, khususnya fakir miskin dan penduduk yang tidak mampu secara ekonomi1. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia2.
BPJS mandiri adalah salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Peserta BPJS mandiri adalah mereka yang mendaftar secara sukarela dan membayar iuran sendiri setiap bulannya3. Peserta BPJS mandiri dapat memilih salah satu dari lima kelas iuran, yaitu kelas I, II, III, IV, atau V4.
Perbedaan KIS dan BPJS Mandiri
Perbedaan antara KIS dan BPJS mandiri dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
Aspek Konsep
KIS merupakan salah satu program dari BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan sendiri adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk KIS1. Jadi, secara konsep, KIS dan BPJS mandiri berada pada level yang berbeda. KIS adalah program, sedangkan BPJS mandiri adalah jenis kepesertaan.
Aspek Kepesertaan
Kepesertaan KIS hanya diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Mereka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kartu KIS karena kartu ini hanya diberikan kepada warga fakir dan miskin yang telah terdaftar pada pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011 yang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS)1. Kartu KIS kemudian akan didistribusikan oleh BPJS Kesehatan melalui puskesmas-puskesmas di seluruh desa atau kelurahan kepada penerima KIS.
Kepesertaan BPJS mandiri dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan, baik itu warga negara Indonesia maupun orang asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia3. Mereka harus melakukan pendaftaran secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Aspek Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran untuk peserta KIS ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)1. Mereka tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Pembayaran iuran untuk peserta BPJS mandiri harus dilakukan sendiri oleh peserta atau oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Besarnya iuran tergantung pada kelas iuran yang dipilih oleh peserta. Kelas iuran BPJS mandiri terdiri dari lima kelas, yaitu:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan per orang
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang
- Kelas IV: Rp 25.000 per bulan per orang
- Kelas V: Rp 10.000 per bulan per orang4
Peserta BPJS mandiri dapat menikmati layanan kesehatan sesuai dengan kelas iuran yang mereka pilih. Semakin tinggi kelas iuran, semakin baik fasilitas dan pelayanan kesehatan yang didapatkan.
Kesimpulan
KIS dan BPJS mandiri adalah dua hal yang berbeda dalam konteks jaminan kesehatan di Indonesia. KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu yang ditanggung oleh pemerintah, sedangkan BPJS mandiri adalah jenis kepesertaan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang mendaftar dan membayar iuran sendiri. Perbedaan antara keduanya dapat dilihat dari aspek konsep, kepesertaan, dan pembayaran iuran.
Sumber:
(1) 3 Perbedaan KIS dan BPJS yang Perlu Diketahui – SehatQ. https://www.sehatq.com/artikel/perbedaan-kis-dan-bpjs.
(2) Apa itu KIS, Apa Saja Perbedaan Dengan Kartu BPJS Biasa?. https://www.sepulsa.com/blog/perbedaan-kis-bpjs.
(3) Cara Pindah dari BPJS PBI /Kis ke BPJS Mandiri / Perusahaan. http://www.pasienbpjs.com/2018/03/cara-pindah-dari-bpjs-pbi-kis-ke-bpjs.html.
(4) 5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!. https://www.fortuneidn.com/news/surti/perbedaan-jkn-kis-dan-bpjs-kesehatan.