Siapa Saja yang Menerima THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atau perusahaan kepada para pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penerima THR di Indonesia untuk tahun 2024:

Kriteria Penerima THR

Penerima THR adalah pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih1. Ini berlaku untuk semua jenis pekerja, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan2.

Perhitungan THR

  • Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah2.
  • Pekerja/buruh harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja2.

Pencairan THR

Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat sepekan atau H-7 hari raya Idulfitri3. Jika perusahaan memberikan THR lebih dari ketentuan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan2.

THR untuk ASN

Pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 20244. THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair sesuai dengan jadwal yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi4.

Kesimpulan

THR merupakan hak bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria masa kerja. Pemberian THR tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja harian lepas yang telah memenuhi syarat masa kerja. Pencairan THR harus dilakukan tepat waktu untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak.

Navigasi Utama