Syarat Penghapusan Utang bagi Petani dan UMKM oleh Presiden Prabowo

Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial pelaku UMKM yang terdampak berbagai permasalahan.

Kriteria Penerima Penghapusan Utang

Tidak semua pelaku UMKM berhak atas penghapusan utang ini. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Nasabah Bank Himbara: Penerima manfaat harus merupakan nasabah dari bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
  2. Sektor Usaha Tertentu: Pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
  3. Terdampak Bencana atau Pandemi: Usaha yang mengalami kesulitan akibat bencana alam, seperti gempa bumi, atau terdampak pandemi COVID-19.
  4. Ketidakmampuan Membayar Utang: Debitur yang sudah tidak mampu melunasi utang setelah jatuh tempo lebih dari 10 tahun.

Besaran Utang yang Dihapus

Penghapusan utang memiliki batas maksimum sebagai berikut:

  • Badan Usaha: Maksimal Rp500 juta.
  • Perorangan: Maksimal Rp300 juta.

Mekanisme Penghapusan Utang

Penghapusan utang dilakukan melalui penghapusbukuan di bank-bank Himbara tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini memberikan payung hukum bagi bank untuk menghapus piutang macet, sehingga pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman kembali dan melanjutkan usahanya.

Harapan Pemerintah

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya untuk bangkit dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Langkah ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor-sektor kecil yang menopang ekonomi rakyat.

Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan memberikan napas baru bagi sekitar 1 juta UMKM yang terdampak, sehingga mereka dapat melanjutkan usahanya dengan lebih baik dan berdaya saing.

Navigasi Utama