{"id":6358,"date":"2023-09-16T03:27:28","date_gmt":"2023-09-16T03:27:28","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=6358"},"modified":"2023-12-06T01:00:00","modified_gmt":"2023-12-06T01:00:00","slug":"sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia.html","title":{"rendered":"Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Daftar Isi:<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia.html\/#Pendahuluan\" >Pendahuluan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia.html\/#Pembahasan\" >Pembahasan<\/a><ul class='ez-toc-list-level-3' ><li class='ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia.html\/#Kemerdekaan_adalah_Hak_Segala_Bangsa\" >Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia.html\/#Persatuan_Indonesia\" >Persatuan Indonesia<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-5\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia.html\/#Kerakyatan_yang_Dipimpin_oleh_Hikmat_Kebijaksanaan_dalam_PermusyawaratanPerwakilan\" >Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan\/Perwakilan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-6\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia.html\/#Keadilan_Sosial_bagi_Seluruh_Rakyat_Indonesia\" >Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-7\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/sikap-positif-terhadap-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia.html\/#Penutup\" >Penutup<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pendahuluan\"><\/span>Pendahuluan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Indonesia adalah negara yang besar dan beragam, dengan lebih dari 17.000 pulau, 1.300 suku, dan 700 bahasa. Indonesia juga memiliki sejarah yang panjang dan penuh perjuangan, mulai dari zaman penjajahan, revolusi, hingga reformasi. Dalam perjalanan bangsa ini, terdapat satu dokumen yang menjadi landasan dan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).<\/p>\n<p>UUD 1945 adalah hasil dari perumusan dan kesepakatan para pendiri bangsa yang menggambarkan cita-cita dan aspirasi rakyat Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran yang menjadi dasar dan tujuan negara, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Kemerdekaan adalah hak segala bangsa<\/li>\n<li>Persatuan Indonesia<\/li>\n<li>Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan\/perwakilan<\/li>\n<li>Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia. Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran tersebut adalah penting untuk membangun dan menjaga keutuhan bangsa. Artikel ini akan membahas makna dan implikasi dari pokok-pokok pikiran tersebut, serta memberikan contoh-contoh konkret dari sikap positif yang dapat ditunjukkan oleh warga negara Indonesia.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pembahasan\"><\/span>Pembahasan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Kemerdekaan_adalah_Hak_Segala_Bangsa\"><\/span>Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa setiap bangsa berhak untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan atau penjajahan dari bangsa lain. Pokok pikiran ini juga mengandung implikasi bahwa Indonesia harus menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.<\/p>\n<p>Sikap positif yang dapat ditunjukkan oleh warga negara Indonesia terhadap pokok pikiran ini antara lain adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Menghargai dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan cara menjaga persatuan dan kesatuan nasional, mengikuti aturan hukum, serta berkontribusi dalam pembangunan negara.<\/li>\n<li>Menghormati dan mendukung hak-hak dasar setiap individu, seperti hak untuk hidup, berkembang, berpendapat, beragama, berorganisasi, dan lain-lain.<\/li>\n<li>Berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, mengawasi kinerja pemerintah, serta menyampaikan aspirasi dan kritik secara konstruktif.<\/li>\n<li>Menjalin hubungan baik dengan negara-negara lain berdasarkan prinsip saling menghormati, bekerja sama, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri.<\/li>\n<\/ul>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Persatuan_Indonesia\"><\/span>Persatuan Indonesia<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD 1945 adalah persatuan Indonesia. Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah-pisah, meskipun terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan golongan. Pokok pikiran ini juga mengandung implikasi bahwa Indonesia harus menjaga persaudaraan, toleransi, dan kerjasama antara berbagai elemen masyarakat.<\/p>\n<p>Sikap positif yang dapat ditunjukkan oleh warga negara Indonesia terhadap pokok pikiran ini antara lain adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Menerima dan menghargai keberagaman yang ada di Indonesia sebagai kekayaan bangsa, bukan sebagai sumber perpecahan atau konflik.<\/li>\n<li>Menjauhi segala bentuk diskriminasi, intoleransi, atau radikalisme yang dapat merusak persatuan dan kesatuan nasional.<\/li>\n<li>Membina hubungan harmonis dan saling menghormati dengan sesama warga negara, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, atau golongan.<\/li>\n<li>Bersikap terbuka dan bersedia untuk belajar dari budaya, adat istiadat, dan kepercayaan yang berbeda dari diri sendiri.<\/li>\n<\/ul>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Kerakyatan_yang_Dipimpin_oleh_Hikmat_Kebijaksanaan_dalam_PermusyawaratanPerwakilan\"><\/span>Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan\/Perwakilan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Pokok pikiran ketiga dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan\/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, yang diwujudkan melalui sistem pemerintahan yang demokratis, representatif, dan responsif. Pokok pikiran ini juga mengandung implikasi bahwa Indonesia harus menjamin hak-hak politik dan sipil rakyat, serta mendorong partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.<\/p>\n<p>Sikap positif yang dapat ditunjukkan oleh warga negara Indonesia terhadap pokok pikiran ini antara lain adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Menghormati dan mengikuti hasil pemilihan umum sebagai bentuk legitimasi rakyat terhadap pemerintah.<\/li>\n<li>Mengawasi dan mengkritisi kinerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan cara yang rasional, objektif, dan berdasarkan data atau fakta.<\/li>\n<li>Menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui berbagai saluran, seperti organisasi kemasyarakatan, media sosial, atau aksi demonstrasi yang damai dan tertib.<\/li>\n<li>Mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi, baik di tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat.<\/li>\n<\/ul>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Keadilan_Sosial_bagi_Seluruh_Rakyat_Indonesia\"><\/span>Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa Indonesia adalah negara yang berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis. Pokok pikiran ini juga mengandung implikasi bahwa Indonesia harus menjamin hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat, serta mengentaskan kemiskinan, ketimpangan, dan ketertinggalan.<\/p>\n<p>Sikap positif yang dapat ditunjukkan oleh warga negara Indonesia terhadap pokok pikiran ini antara lain adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Berusaha untuk meningkatkan kualitas diri sendiri melalui pendidikan, pelatihan, atau pengembangan keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat.<\/li>\n<li>Berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kegiatan sosial, seperti berdonasi, berbagi ilmu, atau menjadi relawan.<\/li>\n<li>Menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Indonesia dengan bijak dan bertanggung jawab, serta menjaga lingkungan hidup dari pencemaran atau kerusakan.<\/li>\n<li>Menegakkan hukum dan tata tertib dengan adil dan tanpa diskriminasi, serta membantu penegakan hukum dengan cara melaporkan atau memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Penutup\"><\/span>Penutup<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia. Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran tersebut adalah penting untuk membangun dan menjaga keutuhan bangsa. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, kita harus senantiasa mengamalkan sikap positif tersebut dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendahuluan Indonesia adalah negara yang besar dan beragam, dengan lebih dari 17.000 pulau, 1.300 suku, dan 700 bahasa. Indonesia juga&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":45266,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-6358","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6358","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6358"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6358\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45266"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6358"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6358"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6358"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}