{"id":6430,"date":"2023-09-16T10:47:37","date_gmt":"2023-09-16T10:47:37","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=6430"},"modified":"2023-12-06T01:05:05","modified_gmt":"2023-12-06T01:05:05","slug":"tugas-guru-mata-pelajaran-kegiatan-pokok-dan-tugas-tambahan-dalam-melaksanakan-fungsi-pendidikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/tugas-guru-mata-pelajaran-kegiatan-pokok-dan-tugas-tambahan-dalam-melaksanakan-fungsi-pendidikan.html","title":{"rendered":"Tugas Guru Mata Pelajaran: Kegiatan Pokok dan Tugas Tambahan dalam Melaksanakan Fungsi Pendidikan"},"content":{"rendered":"<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<p>Guru adalah pendidik profesional yang memiliki peran penting dalam proses pembelajaran dan pembinaan peserta didik. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005, guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Untuk melaksanakan tugas utamanya tersebut, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang sesuai dengan standar nasional pendidikan. Selain itu, guru juga harus mengikuti kode etik profesi guru yang berisi norma-norma perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh guru dalam melaksanakan tugasnya.<\/p>\n<p>Dalam rangka menjalankan tugas utamanya, guru memiliki lima kegiatan pokok yang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018<sup>2<\/sup>. Kegiatan pokok tersebut adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan. Kegiatan ini meliputi pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran, pembimbingan, dan program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; penyusunan program tahunan dan semester sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; dan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.<\/li>\n<li>Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Kegiatan ini meliputi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di dalam kelas sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Bimbingan. Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di luar kelas yang mendukung pencapaian kompetensi dasar peserta didik, seperti wawancara, observasi, praktikum, kunjungan industri, dan sebagainya. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di luar jam pelajaran yang bersifat pengembangan minat dan bakat peserta didik, seperti olahraga, seni, pramuka, paskibra, dan sebagainya.<\/li>\n<li>Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kegiatan ini meliputi proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil pembelajaran atau pembimbingan yang digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada tiga aspek yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti tes tertulis, tes lisan, tes praktik, observasi, portofolio, penilaian diri, penilaian teman sebaya, dan sebagainya.<\/li>\n<li>Mendidik, membimbing dan melatih peserta didik. Kegiatan ini meliputi proses pembentukan karakter, moral, kepribadian, dan keterampilan hidup peserta didik. Guru berperan sebagai pendidik yang memberikan contoh atau menjadi model dan teladan dalam hal moral dan kepribadian; sebagai pembimbing yang memberikan perhatian dan pendampingan saat peserta didik sedang menghayati suatu nilai-nilai; dan sebagai pelatih yang memberikan latihan-latihan untuk meningkatkan keterampilan atau kecakapan hidup peserta didik.<\/li>\n<li>Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Kegiatan ini meliputi tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah\/madrasah yang diberikan oleh kepala sekolah\/madrasah kepada guru sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Tugas tambahan ini dapat berupa tugas administratif (seperti membuat rapor), tugas manajerial (seperti menjadi wakil kepala sekolah), tugas pengembangan (seperti menjadi pengawas sekolah), atau tugas khusus (seperti menjadi guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu). Tugas tambahan ini memiliki ekuivalensi dengan beban mengajar, yaitu setiap tugas tambahan disetarakan dengan jam mengajar tatap muka\/minggu.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sumber:<br \/>\n(1) 14 Peran Guru: Pengertian, Tugas, Kompetensi dan Kode Etik. https:\/\/www.gurupendidikan.co.id\/guru-adalah\/.<br \/>\n(2) Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018: Tugas Pokok dan Fungsi Guru &#8211; Kompasiana. https:\/\/www.kompasiana.com\/farhan10807\/5f9530d5d541df1ed211c072\/permendikbud-no-15-tahun-2018-tugas-pokok-dan-fungsi-guru.<br \/>\n(3) Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018 &#8211; Bertema.com. https:\/\/bertema.com\/tugas-pokok-guru-sesuai-permendikbud-15-tahun-2018.<br \/>\n(4) Tupoksi Guru: Tugas Pokok dan Fungsi [Penting] &#8211; Tripven. https:\/\/www.tripven.com\/tupoksi\/.<br \/>\n(5) Uraian Tugas Jabatan Guru &#8211; Info ASN. https:\/\/infoasn.id\/jabatan-fungsional\/uraian-tugas-jabatan-guru.html.<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Guru adalah pendidik profesional yang memiliki peran penting dalam proses pembelajaran dan pembinaan peserta didik. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005, guru memiliki tugas utama&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-6430","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6430","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6430"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6430\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6430"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6430"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6430"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}