{"id":6451,"date":"2023-09-16T13:29:12","date_gmt":"2023-09-16T13:29:12","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=6451"},"modified":"2023-12-06T01:05:36","modified_gmt":"2023-12-06T01:05:36","slug":"perbedaan-guru-honorer-dan-guru-pns-dari-status-kepegawaian-hingga-tugas-dan-tanggung-jawab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/perbedaan-guru-honorer-dan-guru-pns-dari-status-kepegawaian-hingga-tugas-dan-tanggung-jawab\/","title":{"rendered":"Perbedaan Guru Honorer dan Guru PNS: Dari Status Kepegawaian Hingga Tugas dan Tanggung Jawab"},"content":{"rendered":"<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<p>Guru adalah salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Guru bertugas untuk mengajar dan mendidik siswa agar menjadi generasi yang cerdas, berakhlak, dan berkarakter. Namun, tidak semua guru memiliki status kepegawaian yang sama. Ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ada juga yang berstatus sebagai guru honorer. Apa perbedaan antara keduanya?<\/p>\n<h2><strong>Pengertian Guru Honorer dan Guru PNS<\/strong><\/h2>\n<p>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan<sup>1<\/sup>. Sedangkan guru PNS adalah guru yang digaji secara tetap setiap bulan oleh pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Guru honorer biasanya diangkat oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri atau swasta. Guru honorer tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat, melainkan hanya dari pemerintah daerah atau sekolah<sup>2<\/sup>. Guru honorer juga dikenal dengan nama Guru Honorer Daerah (GHD), Guru Sukarelawan (Sukwan), atau Guru Wiyata Bhakti<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<p>Guru PNS adalah guru yang telah lulus seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan telah diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Guru PNS memiliki SK dari pemerintah pusat dan mendapatkan nomor induk pegawai negeri sipil (NIP). Guru PNS juga harus bersertifikasi sebagai guru profesional sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<h2><strong>Perbedaan Hak dan Kewajiban Guru Honorer dan Guru PNS<\/strong><\/h2>\n<p>Guru honorer dan guru PNS memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda sesuai dengan status kepegawaian mereka. Berikut adalah beberapa perbedaan hak dan kewajiban antara keduanya:<\/p>\n<h3>Gaji<\/h3>\n<p>Gaji adalah salah satu perbedaan yang paling mencolok antara guru honorer dan guru PNS. Gaji pokok guru PNS biasanya berkisar Rp3.000.000 setiap bulan, bisa lebih atau kurang, bergantung pada golongan, masa kerja, dan kinerjanya<sup>4<\/sup>. Selain itu, guru PNS yang bersertifikasi akan mendapat tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokoknya<sup>4<\/sup>. Guru PNS juga mendapat tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, dan tunjangan pensiun<sup>4<\/sup>.<\/p>\n<p>Berbeda dengan guru PNS, gaji guru honorer terbilang sangat kecil, bahkan tidak jarang jauh di bawah UMR. Banyak guru honorer yang hanya menerima gaji sebesar Rp300.000 setiap bulan, itupun seringkali dibayar selama tiga bulan sekali<sup>4<\/sup>. Pada beberapa tempat, seperti desa-desa kecil, guru honorer bahkan bisa tidak dibayar, atau dibayar kurang dari Rp100.000 per bulan<sup>3<\/sup>. Gaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana alokasi umum (DAU), atau sumbangan orang tua siswa<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<h3>Kesejahteraan<\/h3>\n<p>Kesejahteraan adalah salah satu hak yang harus diperoleh oleh setiap pekerja, termasuk guru. Namun, kesejahteraan antara guru honorer dan guru PNS juga sangat berbeda. Guru PNS memiliki jaminan kesejahteraan yang lebih baik daripada guru honorer. Guru PNS mendapat fasilitas kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan<sup>4<\/sup>. Guru PNS juga mendapat jaminan hari tua dan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan<sup>4<\/sup>. Selain itu, guru PNS juga bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah jika mengalami masalah terkait dengan tugasnya<sup>4<\/sup>.<\/p>\n<p>Sementara itu, guru honorer tidak mendapat fasilitas kesehatan, jaminan hari tua, atau pensiun dari pemerintah<sup>4<\/sup>. Guru honorer harus mengurus kesehatannya sendiri, baik dengan membayar sendiri biaya pengobatan atau mengikuti asuransi kesehatan swasta<sup>4<\/sup>. Guru honorer juga tidak mendapat bantuan hukum dari pemerintah jika mengalami masalah terkait dengan tugasnya<sup>4<\/sup>. Guru honorer harus menanggung sendiri risiko yang timbul dari pekerjaannya.<\/p>\n<h3>Karier<\/h3>\n<p>Karier adalah salah satu aspek yang penting bagi setiap pekerja, termasuk guru. Karier antara guru honorer dan guru PNS juga sangat berbeda. Guru PNS memiliki peluang karier yang lebih baik daripada guru honorer. Guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat, golongan, dan jabatan sesuai dengan masa kerja, kinerja, dan pendidikannya<sup>4<\/sup>. Guru PNS juga bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan, bimbingan, dan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga lainnya<sup>4<\/sup>. Guru PNS juga bisa mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi<sup>4<\/sup>.<\/p>\n<p>Sebaliknya, guru honorer tidak memiliki peluang karier yang baik. Guru honorer tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat, golongan, atau jabatan<sup>4<\/sup>. Guru honorer juga jarang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan, bimbingan, atau pengembangan diri<sup>4<\/sup>. Guru honorer juga sulit mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi<sup>4<\/sup>. Guru honorer hanya bisa berharap untuk diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)<sup>4<\/sup>.<\/p>\n<h3>Tugas dan Tanggung Jawab<\/h3>\n<p>Tugas dan tanggung jawab antara guru honorer dan guru PNS sebenarnya tidak berbeda jauh. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama sebagai tenaga pendidik yang harus mengajar dan mendidik siswa agar menjadi generasi yang cerdas, berakhlak, dan berkarakter. Keduanya juga harus mengikuti kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah dan melakukan evaluasi hasil belajar siswa<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Namun, ada beberapa hal yang membedakan tugas dan tanggung jawab antara keduanya. Guru PNS memiliki tugas mengajar yang spesifik sesuai SK yang diterimanya. Guru PNS juga harus melaporkan kinerjanya kepada pemerintah pusat melalui sistem informasi pendidikan nasional (SIMDIKNAS)<sup>2<\/sup>. Guru PNS juga harus mengikuti kode etik profesi guru dan menjaga integritasnya sebagai abdi negara<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Sedangkan guru honorer fleksibel dalam hal tugas mengajar. Guru honorer seringkali merangkap karena harus mengganti tugas ngajar guru-guru PNS yang berhalangan<sup>5<\/sup>. Guru honorer juga tidak perlu melaporkan kinerjanya kepada pemerintah pusat, melainkan hanya kepada pemerintah daerah atau sekolah<sup>2<\/sup>. Guru honorer juga tidak terikat oleh kode etik profesi guru atau integritas sebagai abdi negara<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n<p>Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara guru honorer dan guru PNS terletak pada status kepegawaian, gaji, kesejahteraan, karier, serta tugas dan tanggung jawab mereka. Secara umum, guru PNS memiliki status kepegawaian yang lebih baik daripada guru honorer. Guru PNS digaji secara tetap oleh pemerintah pusat, mendapat tunjangan-tunjangan, jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun, serta memiliki peluang karier yang lebih baik. Sedangkan guru honorer digaji secara tidak tetap oleh pemerintah daerah atau sekolah, tidak mendapat tunjangan-tunjangan, jaminan kesehatan, hari tua, atau pensiun, serta memiliki peluang karier yang kurang<\/p>\n<\/div>\n<div class=\"ac-horizontal-separator\" aria-hidden=\"true\">Sumber:<br \/>\n(1) Mengenal Apa Itu Guru Honorer dan Bedanya dengan Guru Tetap &#8211; detikNews. https:\/\/news.detik.com\/berita\/d-6625418\/mengenal-apa-itu-guru-honorer-dan-bedanya-dengan-guru-tetap.<br \/>\n(2) Mengenal Apa Itu Guru Honorer Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya. https:\/\/kumparan.com\/berita-hari-ini\/mengenal-apa-itu-guru-honorer-lengkap-dengan-hak-dan-kewajibannya-1wqrAvnFq5t.<br \/>\n(3) Simak Perbedaan Mendasar antara Guru ASN, PPPK dan Honorer. https:\/\/nasional.tempo.co\/read\/1510339\/simak-perbedaan-mendasar-antara-guru-asn-pppk-dan-honorer.<br \/>\n(4) Perbedaan Guru Honorer dan Guru PNS, Tanggung Jawab Sama Perlakuan Beda &#8230;. https:\/\/news.schmu.id\/perbedaan-guru-honorer-dan-guru-pns\/.<br \/>\n(5) Perbedaan Guru PNS dan Honorer&#8230; &#8211; INFO GURU CPNS PPPK | Facebook. https:\/\/www.facebook.com\/infoguru\/posts\/perbedaan-guru-pns-dan-honorerinformasi-dari-mendiknas-yang-mengatakan-bahwa-gaj\/1581752622052308\/.<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Guru adalah salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Guru bertugas untuk mengajar dan mendidik siswa agar menjadi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":45266,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-6451","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6451","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6451"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6451\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45266"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6451"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6451"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6451"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}