{"id":6853,"date":"2023-09-19T04:54:58","date_gmt":"2023-09-19T04:54:58","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=6853"},"modified":"2024-12-27T14:08:24","modified_gmt":"2024-12-27T07:08:24","slug":"hibah-penelitian-desentralisasi-persyaratan-prosedur-pengajuan-tips-dan-saran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/hibah-penelitian-desentralisasi-persyaratan-prosedur-pengajuan-tips-dan-saran.html","title":{"rendered":"Hibah Penelitian Desentralisasi: Persyaratan, Prosedur Pengajuan, Tips dan Saran"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_82_2 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Daftar Isi:<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/hibah-penelitian-desentralisasi-persyaratan-prosedur-pengajuan-tips-dan-saran.html\/#Persyaratan_dan_Prosedur_Pengajuan_Hibah_Penelitian_Desentralisasi\" >Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Hibah Penelitian Desentralisasi<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/hibah-penelitian-desentralisasi-persyaratan-prosedur-pengajuan-tips-dan-saran.html\/#Tips_dan_Saran_untuk_Menulis_Proposal_Hibah_Penelitian_Desentralisasi\" >Tips dan Saran untuk Menulis Proposal Hibah Penelitian Desentralisasi<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/hibah-penelitian-desentralisasi-persyaratan-prosedur-pengajuan-tips-dan-saran.html\/#Peluang_dan_Tantangan_Hibah_Penelitian_Desentralisasi\" >Peluang dan Tantangan Hibah Penelitian Desentralisasi<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/hibah-penelitian-desentralisasi-persyaratan-prosedur-pengajuan-tips-dan-saran.html\/#Solusi_dan_Rekomendasi_untuk_Mengatasi_Tantangan_dan_Kendala_Hibah_Penelitian_Desentralisasi\" >Solusi dan Rekomendasi untuk Mengatasi Tantangan dan Kendala Hibah Penelitian Desentralisasi<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<p>Hibah penelitian desentralisasi adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendukung penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, serta untuk mengembangkan jejaring kerjasama antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Hibah penelitian desentralisasi terdiri dari beberapa skema, yaitu Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT), Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT), dan Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKAPT)<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Hibah penelitian desentralisasi merupakan peluang bagi para peneliti Indonesia untuk mendapatkan dukungan dana, fasilitas, bimbingan, publikasi, jaringan, dan manfaat lainnya dari pemerintah. Program ini juga memberikan kesempatan bagi para peneliti untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Namun, program ini juga menimbulkan tantangan dan kendala bagi para peneliti, seperti persaingan, regulasi, koordinasi, evaluasi, akuntabilitas, dan lain-lain. Oleh karena itu, para peneliti perlu mengetahui persyaratan, prosedur, tips, solusi, dan rekomendasi yang berkaitan dengan hibah penelitian desentralisasi.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Persyaratan_dan_Prosedur_Pengajuan_Hibah_Penelitian_Desentralisasi\"><\/span>Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Hibah Penelitian Desentralisasi<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Untuk mengajukan hibah penelitian desentralisasi, para peneliti harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut<sup>2<\/sup>:<\/p>\n<ul>\n<li>Peneliti harus memiliki kualifikasi minimal S2 atau setara.<\/li>\n<li>Peneliti harus berafiliasi dengan perguruan tinggi negeri atau swasta di Indonesia.<\/li>\n<li>Peneliti harus memiliki latar belakang ilmu yang sesuai dengan tema penelitian yang diajukan.<\/li>\n<li>Peneliti harus memiliki rekam jejak publikasi ilmiah minimal 2 tahun terakhir.<\/li>\n<li>Peneliti harus memiliki surat pernyataan komitmen dari perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Selain persyaratan umum di atas, setiap skema hibah penelitian desentralisasi juga memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda. Misalnya, untuk skema PDUPT, peneliti harus mengusulkan tema penelitian yang bersifat dasar dan unggul dalam bidang ilmu tertentu. Untuk skema PTUPT, peneliti harus mengusulkan tema penelitian yang bersifat terapan dan unggul dalam bidang teknologi tertentu. Untuk skema PPUPT, peneliti harus mengusulkan tema penelitian yang bersifat pengembangan dan unggul dalam bidang produk tertentu. Untuk skema PKAPT, peneliti harus mengusulkan tema penelitian yang bersifat kerjasama antara perguruan tinggi dalam satu atau lebih bidang ilmu<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Setelah memenuhi persyaratan tersebut, para peneliti dapat mengajukan proposal hibah penelitian desentralisasi melalui sistem online yang disediakan oleh Kemenristekdikti. Sistem online tersebut adalah Sistem Informasi Manajemen Litabmas (SIMLITABMAS) yang dapat diakses melalui situs web ini. SIMLITABMAS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses pengajuan, seleksi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan hibah penelitian desentralisasi<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Prosedur dan mekanisme pengajuan proposal hibah penelitian desentralisasi melalui SIMLITABMAS adalah sebagai berikut<sup>2<\/sup>:<\/p>\n<ul>\n<li>Peneliti mengisi formulir online yang terdiri dari data diri, data perguruan tinggi, data penelitian, data anggaran, data mitra, dan data lampiran.<\/li>\n<li>Peneliti mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan komitmen, surat rekomendasi, surat perjanjian kerjasama, dan lain-lain.<\/li>\n<li>Peneliti menyerahkan proposal secara online sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Kemenristekdikti.<\/li>\n<li>Peneliti menunggu hasil seleksi yang dilakukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Kemenristekdikti.<\/li>\n<li>Peneliti yang lolos seleksi akan mendapatkan surat keputusan dan kontrak hibah penelitian desentralisasi dari Kemenristekdikti.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tips_dan_Saran_untuk_Menulis_Proposal_Hibah_Penelitian_Desentralisasi\"><\/span>Tips dan Saran untuk Menulis Proposal Hibah Penelitian Desentralisasi<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Untuk menulis proposal hibah penelitian desentralisasi yang menarik, relevan, dan berkualitas, para peneliti dapat memperhatikan beberapa tips dan saran berikut ini:<\/p>\n<ul>\n<li>Pilih topik penelitian yang sesuai dengan minat, keahlian, dan latar belakang ilmu peneliti, serta memiliki potensi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.<\/li>\n<li>Rumuskan masalah penelitian yang jelas, spesifik, dan dapat diuji secara ilmiah. Gunakan pertanyaan penelitian atau hipotesis untuk membatasi ruang lingkup penelitian.<\/li>\n<li>Susun kerangka acuan penelitian yang mencakup latar belakang, tujuan, manfaat, tinjauan pustaka, kerangka konseptual, metodologi, jadwal kegiatan, anggaran biaya, dan daftar pustaka. Gunakan format dan pedoman yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti untuk setiap skema hibah penelitian desentralisasi<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Sajikan metodologi penelitian yang sesuai dengan jenis dan sifat penelitian. Jelaskan rancangan penelitian, populasi dan sampel penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, serta aspek etika dan validitas penelitian.<\/li>\n<li>Rencanakan anggaran biaya penelitian dengan realistis dan rasional. Sesuaikan anggaran biaya dengan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia. Ikuti ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti untuk setiap komponen biaya<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Cari dan ajak mitra kerjasama yang relevan dan kompeten untuk mendukung pelaksanaan penelitian. Mitra kerjasama dapat berasal dari pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil, atau perguruan tinggi lainnya. Buat surat perjanjian kerjasama yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.<\/li>\n<li>Gunakan sumber referensi yang kredibel dan terkini untuk mendukung argumentasi dan analisis dalam proposal. Gunakan sitasi dan daftar pustaka yang sesuai dengan gaya penulisan ilmiah yang berlaku. Hindari plagiarisme atau pengutipan tanpa menyebutkan sumber aslinya.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Peluang_dan_Tantangan_Hibah_Penelitian_Desentralisasi\"><\/span>Peluang dan Tantangan Hibah Penelitian Desentralisasi<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Hibah penelitian desentralisasi memberikan peluang bagi para peneliti Indonesia untuk mendapatkan berbagai manfaat dari pemerintah. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Dukungan dana: Peneliti akan mendapatkan dana hibah dari Kemenristekdikti sesuai dengan anggaran biaya yang diajukan dalam proposal. Dana hibah ini dapat digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan penelitian, seperti pembelian alat dan bahan, sewa fasilitas, transportasi, honorarium, publikasi, dan lain-lain<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Dukungan fasilitas: Peneliti akan mendapatkan akses ke fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan untuk melaksanakan penelitian, seperti laboratorium, perpustakaan, internet, peralatan, dan lain-lain. Peneliti juga dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh mitra kerjasama, seperti industri, pemerintah, atau lembaga lainnya.<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<div aria-hidden=\"true\">\n<ul>\n<li>Dukungan bimbingan: Peneliti akan mendapatkan bimbingan dan arahan dari tim penilai dan pengawas yang ditunjuk oleh Kemenristekdikti. Tim ini akan membantu peneliti dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penelitian. Peneliti juga dapat berkonsultasi dengan pakar atau mentor yang memiliki keahlian di bidang penelitian yang diajukan.<\/li>\n<li>Dukungan publikasi: Peneliti akan mendapatkan kesempatan untuk mempublikasikan hasil penelitian mereka di jurnal ilmiah nasional maupun internasional. Kemenristekdikti akan memberikan bantuan dan fasilitas untuk proses publikasi, seperti biaya publikasi, akses jurnal, bantuan bahasa, dan lain-lain. Peneliti juga dapat menyebarkan hasil penelitian mereka melalui seminar, workshop, pameran, media massa, atau media sosial.<\/li>\n<li>Dukungan jaringan: Peneliti akan mendapatkan kesempatan untuk membangun jejaring kerjasama dengan peneliti lain yang memiliki minat dan bidang ilmu yang sama atau berbeda. Jejaring ini dapat membuka peluang untuk berbagi informasi, pengalaman, sumber daya, dan ide-ide baru. Peneliti juga dapat menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil penelitian mereka, seperti pemerintah, dunia usaha, masyarakat, atau perguruan tinggi lainnya.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Namun, hibah penelitian desentralisasi juga menimbulkan tantangan dan kendala bagi para peneliti. Beberapa tantangan dan kendala yang mungkin dihadapi adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Persaingan: Peneliti harus bersaing dengan peneliti lain yang mengajukan proposal hibah penelitian desentralisasi. Jumlah dana hibah yang tersedia terbatas dan tidak semua proposal akan lolos seleksi. Oleh karena itu, peneliti harus menulis proposal yang unggul dan meyakinkan.<\/li>\n<li>Regulasi: Peneliti harus mengikuti regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti untuk setiap skema hibah penelitian desentralisasi. Regulasi ini meliputi aspek administrasi, teknis, keuangan, akuntabilitas, dan lain-lain. Peneliti harus memastikan bahwa proposal dan laporan mereka sesuai dengan format dan pedoman yang ditetapkan.<\/li>\n<li>Koordinasi: Peneliti harus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penelitian, seperti tim penilai, tim pengawas, mitra kerjasama, asisten peneliti, responden penelitian, dan lain-lain. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa penelitian berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.<\/li>\n<li>Evaluasi: Peneliti harus menghadapi evaluasi yang dilakukan oleh tim penilai dan pengawas dari Kemenristekdikti. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur kinerja dan dampak penelitian. Peneliti harus menyediakan bukti-bukti yang mendukung hasil penelitian mereka, seperti data primer, data sekunder, dokumen pendukung, publikasi ilmiah, dan lain-lain.<\/li>\n<li>Akuntabilitas: Peneliti harus bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah yang diberikan oleh Kemenristekdikti. Peneliti harus melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. Peneliti harus mengembalikan dana hibah jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Solusi_dan_Rekomendasi_untuk_Mengatasi_Tantangan_dan_Kendala_Hibah_Penelitian_Desentralisasi\"><\/span>Solusi dan Rekomendasi untuk Mengatasi Tantangan dan Kendala Hibah Penelitian Desentralisasi<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Untuk mengatasi tantangan dan kendala yang mungkin dihadapi dalam hibah penelitian desentralisasi, para peneliti dapat menerapkan beberapa solusi dan rekomendasi berikut ini:<\/p>\n<ul>\n<li>Berkolaborasi: Peneliti dapat berkolaborasi dengan peneliti lain yang memiliki keahlian, sumber daya, atau jaringan yang dapat mendukung penelitian mereka. Kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, serta memperluas cakupan dan dampak penelitian.<\/li>\n<li>Beradaptasi: Peneliti dapat beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang berkembang selama pelaksanaan penelitian. Peneliti harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan yang terjadi, seperti perubahan regulasi, anggaran, jadwal, metodologi, atau hasil penelitian.<\/li>\n<li>Berinovasi: Peneliti dapat berinovasi dalam mengembangkan ide, metode, produk, atau solusi yang ditawarkan oleh penelitian mereka. Peneliti harus kreatif dan orisinal dalam menciptakan sesuatu yang baru, unik, dan bermanfaat.<\/li>\n<li>Berkomunikasi: Peneliti dapat berkomunikasi dengan efektif dan efisien dengan berbagai pihak yang terkait dengan penelitian mereka. Peneliti harus menggunakan bahasa dan media yang sesuai dengan audiens dan tujuan mereka. Peneliti harus menyampaikan informasi yang jelas, akurat, dan relevan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Sumber:<\/p>\n<ul>\n<li>(1) &#8220;Panduan Penilaian Proposal Program Hibah Penelitian Desentralisasi.&#8221; Academia.edu. Link.<\/li>\n<li>(2) &#8220;Usulan Penelitian Desentralisasi DIKTI 2013.&#8221; Academia.edu. Link.<\/li>\n<li>(3) &#8220;Simlitabmas Ristekdikti.&#8221; Link.<\/li>\n<li>(4) &#8220;Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas.&#8221; Academia.edu. Link.<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hibah penelitian desentralisasi adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendukung penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia.&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-6853","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6853","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6853"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6853\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44311,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6853\/revisions\/44311"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6853"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6853"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6853"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}