{"id":7048,"date":"2023-09-20T09:27:34","date_gmt":"2023-09-20T09:27:34","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=7048"},"modified":"2024-12-27T14:04:39","modified_gmt":"2024-12-27T07:04:39","slug":"apa-yang-dimaksud-dengan-guru-tidak-tetap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/apa-yang-dimaksud-dengan-guru-tidak-tetap.html","title":{"rendered":"Apa yang Dimaksud dengan Guru Tidak Tetap?"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Daftar Isi:<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/apa-yang-dimaksud-dengan-guru-tidak-tetap.html\/#Alasan_Keberadaan_Guru_Tidak_Tetap\" >Alasan Keberadaan Guru Tidak Tetap<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/apa-yang-dimaksud-dengan-guru-tidak-tetap.html\/#Permasalahan_Guru_Tidak_Tetap\" >Permasalahan Guru Tidak Tetap<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/apa-yang-dimaksud-dengan-guru-tidak-tetap.html\/#Upaya_Peningkatan_Kesejahteraan_dan_Profesionalisme_Guru_Tidak_Tetap\" >Upaya Peningkatan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru Tidak Tetap<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/apa-yang-dimaksud-dengan-guru-tidak-tetap.html\/#Kesimpulan\" >Kesimpulan<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<p>Guru adalah salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Guru bertugas untuk mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik agar dapat mengembangkan potensi diri mereka. Namun, tidak semua guru memiliki status yang sama dalam hal pengangkatan dan penggajian. Ada guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), atau guru tidak tetap (GTT).<\/p>\n<p>Guru tidak tetap adalah guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah<sup>1<\/sup>. Guru tidak tetap tidak memiliki ikatan kerja secara tetap dengan pemerintah, melainkan menandatangani kontrak kerja selama jangka waktu tertentu<sup>1<\/sup>. Guru tidak tetap juga tidak digaji secara tetap setiap bulan, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Alasan_Keberadaan_Guru_Tidak_Tetap\"><\/span>Alasan Keberadaan Guru Tidak Tetap<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Salah satu alasan keberadaan guru tidak tetap adalah untuk mengisi kekosongan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik<sup>3<\/sup>. Hal ini terutama terjadi di daerah-daerah terpencil, terluar, atau tertinggal yang sulit dijangkau oleh guru PNS atau PPPK. Guru tidak tetap juga dapat membantu mengatasi masalah ketidaksesuaian antara jumlah dan kualifikasi guru dengan kurikulum dan standar nasional pendidikan<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<p>Selain itu, keberadaan guru tidak tetap juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi yang memiliki minat dan bakat untuk menjadi guru<sup>3<\/sup>. Dengan menjadi guru tidak tetap, mereka dapat mengasah kemampuan dan kompetensi mereka sebagai calon guru profesional. Guru tidak tetap juga dapat menjadi sumber daya manusia potensial yang dapat diangkat menjadi guru PNS atau PPPK apabila memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Permasalahan_Guru_Tidak_Tetap\"><\/span>Permasalahan Guru Tidak Tetap<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Meskipun memiliki peran dan fungsi yang penting dalam dunia pendidikan, guru tidak tetap seringkali menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan status, kesejahteraan, dan pengembangan karir mereka. Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Guru tidak tetap tidak memiliki jaminan kepastian hukum dan perlindungan kerja<sup>4<\/sup>. Mereka dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh penyelenggara pendidikan tanpa adanya proses yang jelas dan adil<sup>4<\/sup>. Mereka juga tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau banding atas keputusan pemberhentian tersebut<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<li>Guru tidak tetap tidak mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai dengan beban kerja mereka<sup>4<\/sup>. Honorarium yang mereka terima berasal dari sumbangan masyarakat atau dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi dan tidak menentu<sup>1<\/sup><sup>4<\/sup>. Mereka juga tidak mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tunjangan lainnya yang diberikan kepada guru PNS atau PPPK<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<li>Guru tidak tetap tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi dan karir mereka<sup>4<\/sup>. Mereka jarang mendapatkan fasilitas untuk mengikuti pelatihan, bimbingan, sertifikasi, atau pendidikan lanjutan yang dapat meningkatkan kualitas dan kinerja mereka sebagai guru<sup>4<\/sup>. Mereka juga sulit untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas prestasi dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Upaya_Peningkatan_Kesejahteraan_dan_Profesionalisme_Guru_Tidak_Tetap\"><\/span>Upaya Peningkatan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru Tidak Tetap<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Mengingat pentingnya peran dan fungsi guru tidak tetap dalam dunia pendidikan, maka perlu adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme mereka. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Mendorong penyelenggara pendidikan untuk memberikan perlakuan yang adil dan transparan kepada guru tidak tetap, baik dalam hal pengangkatan, penggajian, maupun pemberhentian<sup>4<\/sup>. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat peraturan atau kebijakan yang jelas dan tegas mengenai hak dan kewajiban guru tidak tetap, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang efektif<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<li>Menyediakan sumber dana yang cukup dan berkelanjutan untuk memberikan honorarium yang layak dan sesuai dengan beban kerja guru tidak tetap<sup>4<\/sup>. Hal ini dapat dilakukan dengan mengalokasikan anggaran APBN atau APBD yang khusus untuk guru tidak tetap, atau dengan mencari sumber dana alternatif dari pihak swasta, lembaga donor, atau masyarakat<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<li>Memberikan kesempatan yang sama kepada guru tidak tetap untuk mengembangkan kompetensi dan karir mereka<sup>4<\/sup>. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan fasilitas untuk mengikuti pelatihan, bimbingan, sertifikasi, atau pendidikan lanjutan yang relevan dengan bidang keahlian dan kebutuhan mereka sebagai guru<sup>4<\/sup>. Selain itu, juga perlu memberikan pengakuan dan penghargaan atas prestasi dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Kesimpulan\"><\/span>Kesimpulan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Guru tidak tetap adalah guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah. Guru tidak tetap tidak memiliki ikatan kerja secara tetap dengan pemerintah, melainkan menandatangani kontrak kerja selama jangka waktu tertentu. Guru tidak tetap juga tidak digaji secara tetap setiap bulan, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan.<\/p>\n<p>Guru tidak tetap memiliki peran dan fungsi yang penting dalam dunia pendidikan, terutama untuk mengisi kekosongan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, serta untuk memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi yang memiliki minat dan bakat untuk menjadi guru. Namun, guru tidak tetap juga menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan status, kesejahteraan, dan pengembangan karir mereka.<\/p>\n<p>Untuk itu, perlu adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru tidak tetap. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah mendorong penyelenggara pendidikan untuk memberikan perlakuan yang adil dan transparan kepada guru tidak tetap, menyediakan sumber dana yang cukup dan berkelanjutan untuk memberikan honorarium yang layak dan sesuai dengan beban kerja guru tidak tetap, serta memberikan kesempatan yang sama kepada guru tidak tetap untuk mengembangkan kompetensi dan karir mereka.<\/p>\n<p>Sumber:<\/p>\n<ul>\n<li>(1) Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap &#8211; Kompasiana.com Link<\/li>\n<li>(2) Mengenal Apa Itu Guru Honorer dan Bedanya dengan Guru Tetap &#8211; detikNews Link<\/li>\n<li>(3) Pengertian GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri Link<\/li>\n<li>(4) NOMOR 2 &#8211; JDIH BPK RI PDF<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Guru adalah salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Guru bertugas untuk mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":45266,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-7048","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7048","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7048"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7048\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44127,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7048\/revisions\/44127"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45266"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7048"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7048"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7048"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}