{"id":8390,"date":"2023-10-09T07:56:36","date_gmt":"2023-10-09T07:56:36","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=8390"},"modified":"2023-10-09T07:56:36","modified_gmt":"2023-10-09T07:56:36","slug":"bpjs-pengertian-singkatan-tujuan-fungsi-program-dan-prinsip","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/bpjs-pengertian-singkatan-tujuan-fungsi-program-dan-prinsip\/","title":{"rendered":"BPJS: Pengertian, Singkatan, Tujuan, Fungsi, Program, dan Prinsip"},"content":{"rendered":"<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah sebuah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia<sup>1<\/sup>. BPJS dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<h2>Tujuan dan Fungsi BPJS<\/h2>\n<p>Tujuan utama dari BPJS adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial dan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya<sup>2<\/sup>. Fungsi BPJS adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>BPJS Kesehatan berfungsi untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan empat program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Program dan Prinsip BPJS<\/h2>\n<p>Program BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>BPJS Kesehatan, yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah sistem penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial<sup>3<\/sup>. JKN bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan minimal<sup>3<\/sup>.<\/li>\n<li>BPJS Ketenagakerjaan, yang menyelenggarakan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:\n<ul>\n<li>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan bagi pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan meliputi biaya pengobatan, santunan, rehabilitasi medis dan sosial, serta bantuan alat bantu<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<li>Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan perlindungan bagi pekerja apabila mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. Manfaat yang diberikan berupa tabungan hari tua yang dapat dicairkan sekaligus atau secara berkala<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<li>Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan perlindungan bagi pekerja apabila mencapai usia pensiun. Manfaat yang diberikan berupa uang pensiun bulanan yang dibayarkan seumur hidup atau sampai batas waktu tertentu<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<li>Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan perlindungan bagi ahli waris pekerja apabila pekerja meninggal dunia. Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian dan biaya pemakaman<sup>4<\/sup>.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>Prinsip BPJS adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Kegotongroyongan, yaitu prinsip saling membantu dan bekerjasama antara peserta, pemerintah, dan penyelenggara dalam menyelenggarakan program jaminan sosial<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Nirlaba, yaitu prinsip bahwa penyelenggara tidak mencari keuntungan dari penyelenggaraan program jaminan sosial<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Keterbukaan, yaitu prinsip bahwa penyelenggara harus transparan dalam menginformasikan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan pihak terkait<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Kehati-hatian, yaitu prinsip bahwa penyelenggara harus berhati-hati dalam mengelola dana jaminan sosial agar dapat memenuhi kewajiban kepada peserta<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Akuntabilitas, yaitu prinsip bahwa penyelenggara harus bertanggung jawab atas segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan program jaminan sosial<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Portabilitas, yaitu prinsip bahwa peserta dapat memperoleh manfaat jaminan sosial tanpa terbatas oleh wilayah, waktu, dan tempat bekerja<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Kepesertaan bersifat wajib, yaitu prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Dana amanat, yaitu prinsip bahwa dana jaminan sosial adalah dana yang dipercayakan oleh peserta kepada penyelenggara untuk dikelola dengan baik dan benar<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, yaitu prinsip bahwa hasil pengelolaan dana jaminan sosial tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada peserta<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<div class=\"ac-horizontal-separator\" aria-hidden=\"true\">Sumber:<br \/>\n(1) BPJS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Layanan yang Disediakan &#8211; OCBC NISP. https:\/\/www.ocbcnisp.com\/id\/article\/2022\/01\/03\/bpjs-adalah.<br \/>\n(2) BPJS : Singkatan, Pengertian, Tujuan, Fungsi, Program, Prinsip. https:\/\/portal-uang.com\/bpjs\/.<br \/>\n(3) Apa yang Dimaksud dengan BPJS? &#8211; detikFinance. https:\/\/finance.detik.com\/moneter\/d-6197803\/apa-yang-dimaksud-dengan-bpjs.<br \/>\n(4) Perbedaan JKN, BPJS, KIS dan Hubungannya dengan UHC. https:\/\/iac.or.id\/id\/perbedaan-jkn-bpjs-kis-dan-hubungannya-dengan-uhc\/.<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah sebuah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":45266,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-8390","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8390","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8390"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8390\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45266"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8390"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8390"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8390"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}