{"id":9306,"date":"2023-11-10T03:05:06","date_gmt":"2023-11-10T03:05:06","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=9306"},"modified":"2023-12-06T01:06:14","modified_gmt":"2023-12-06T01:06:14","slug":"uu-koperasi-terbaru-pp-nomor-7-tahun-2021","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/uu-koperasi-terbaru-pp-nomor-7-tahun-2021.html","title":{"rendered":"UU Koperasi Terbaru: PP Nomor 7 Tahun 2021"},"content":{"rendered":"<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<p>Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Koperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan kekeluargaan, serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi anggotanya. Koperasi juga merupakan bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh negara.<\/p>\n<p>Untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>PP Nomor 7 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja<sup>2<\/sup>, yang merupakan salah satu omnibus law yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan koperasi, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Persyaratan dan prosedur pendirian, pengesahan, dan pembubaran koperasi.<\/li>\n<li>Kewajiban dan hak anggota koperasi.<\/li>\n<li>Perangkat organisasi, modal, dan pengelolaan koperasi.<\/li>\n<li>Pengawasan dan pembinaan koperasi oleh pemerintah dan gerakan koperasi.<\/li>\n<li>Pengawasan dan penjaminan simpanan anggota koperasi simpan pinjam.<\/li>\n<li>Kemudahan perizinan, perpajakan, pembiayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM.<\/li>\n<li>Pemberdayaan koperasi dan UMKM melalui bantuan, fasilitasi, insentif, dan kerjasama.<\/li>\n<\/ul>\n<p>PP Nomor 7 Tahun 2021 menggantikan sebagian ketentuan yang ada dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian<sup>3<\/sup>, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian. PP Nomor 7 Tahun 2021 juga mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM<sup>4<\/sup>, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya saing UMKM.<\/p>\n<p>Beberapa kemudahan dan perlindungan yang diberikan oleh PP Nomor 7 Tahun 2021 bagi koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Pembebasan biaya pendirian, pengesahan, dan pembubaran koperasi.<\/li>\n<li>Pembebasan biaya perubahan anggaran dasar koperasi.<\/li>\n<li>Pembebasan biaya pengurusan perizinan usaha bagi koperasi dan UMKM.<\/li>\n<li>Pembebasan pajak penghasilan bagi koperasi dan UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.<\/li>\n<li>Pemberian bantuan modal kerja, subsidi bunga, dan jaminan kredit bagi koperasi dan UMKM.<\/li>\n<li>Pemberian bantuan hukum, bimbingan, dan pelatihan bagi koperasi dan UMKM.<\/li>\n<li>Pemberian insentif bagi koperasi dan UMKM yang berinovasi, berkolaborasi, dan berkontribusi pada pembangunan daerah dan nasional.<\/li>\n<li>Pemberian perlindungan bagi koperasi dan UMKM dari praktik persaingan tidak sehat, monopoli, dan kartel.<\/li>\n<li>Pemberian perlindungan bagi koperasi simpan pinjam dan anggotanya melalui penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>PP Nomor 7 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi koperasi dan UMKM untuk berkembang dan berdaya saing di era globalisasi. PP Nomor 7 Tahun 2021 juga diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dan UMKM dalam perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<\/div>\n<div class=\"ac-horizontal-separator\" aria-hidden=\"true\">Sumber:<br \/>\n(1) UU No. 17 Tahun 2012 &#8211; JDIH BPK RI. https:\/\/peraturan.bpk.go.id<br \/>\n(2) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG &#8230;. https:\/\/www.bpkp.go.id\/<br \/>\n(3) Kemudahan Pendirian Koperasi Terbaru 2021 &#8211; notarial.id. https:\/\/notarial.id\/<br \/>\n(4) UU No. 11 Tahun 2020 &#8211; JDIH BPK RI. https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/2020.<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Koperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan kekeluargaan, serta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-9306","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9306","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9306"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9306\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9306"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9306"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9306"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}