{"id":9324,"date":"2023-11-10T03:23:46","date_gmt":"2023-11-10T03:23:46","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=9324"},"modified":"2023-12-06T01:06:14","modified_gmt":"2023-12-06T01:06:14","slug":"pengurus-koperasi-tugas-wewenang-dan-tanggung-jawabnya-kepada-anggota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/pengurus-koperasi-tugas-wewenang-dan-tanggung-jawabnya-kepada-anggota.html","title":{"rendered":"Pengurus Koperasi: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawabnya kepada Anggota"},"content":{"rendered":"<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div id=\"entity-image-top\" class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<p>Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan<sup>1<\/sup>. Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat<sup>1<\/sup>. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi harus dikelola dengan baik oleh pengurus koperasi.<\/p>\n<p>Pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota<sup>1<\/sup>. Pengurus adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota<sup>2<\/sup>. Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu, paling lama lima tahun, dan dapat dipilih kembali<sup>1<\/sup>. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD\/ART) koperasi<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Pengurus koperasi memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola koperasi dan usahanya<sup>1<\/sup>. Beberapa tugas pengurus koperasi antara lain adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Menyelenggarakan rapat anggota<\/li>\n<li>Menyelenggarakan pembinaan organisasi<\/li>\n<li>Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum<\/li>\n<li>Mengajukan rancangan kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi<\/li>\n<li>Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas<\/li>\n<li>Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib<\/li>\n<li>Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas<sup>2<\/sup><\/li>\n<\/ul>\n<p>Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus koperasi juga harus memikul tanggung jawab atas kinerja dan hasil koperasi. Tanggung jawab pengurus koperasi adalah tanggung jawab renteng (bersama-sama), artinya semua pengurus bertanggung jawab secara kolektif atas kerugian yang diderita koperasi<sup>2<\/sup>. Namun, dalam keadaan tertentu, tanggung jawab pengurus koperasi bisa menjadi tanggung jawab individual, yaitu jika pengurus bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya<sup>2<\/sup>. Dengan demikian, tanggung jawab pengurus koperasi berbeda dengan tanggung jawab persero dalam perseroan terbatas yang terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Pengurus koperasi bertanggung jawab kepada siapa? Jawabannya adalah kepada anggota koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna koperasi<sup>1<\/sup>. Anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus koperasi<sup>1<\/sup>. Anggota koperasi dapat memberikan saran, kritik, atau usul kepada pengurus koperasi melalui rapat anggota<sup>1<\/sup>. Rapat anggota adalah organ tertinggi koperasi yang berwenang menetapkan kebijakan umum, memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas, serta menyetujui atau menolak laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus koperasi<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pengurus koperasi harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi. Pengurus koperasi harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada anggota koperasi setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya<sup>2<\/sup>. Pengurus koperasi harus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi, dan produktivitas koperasi. Pengurus koperasi harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat.<\/p>\n<p>Sumber:<br \/>\n(1) Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi &#8211; Kompas.com. https:\/\/www.kompas.com\/<br \/>\n(2) TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERTIA KOPERASI. http:\/\/www.petaknorma.com\/<br \/>\n(3) Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi &#8211; Kompas.com. https:\/\/www.kompas.com\/<br \/>\n(4) TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERTIA KOPERASI. http:\/\/www.petaknorma.com\/<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-9324","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9324","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9324"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9324\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9324"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9324"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9324"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}