{"id":9541,"date":"2023-11-14T07:45:24","date_gmt":"2023-11-14T07:45:24","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=9541"},"modified":"2023-12-06T00:32:06","modified_gmt":"2023-12-06T00:32:06","slug":"uu-no-2-tahun-2008-tentang-partai-politik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/uu-no-2-tahun-2008-tentang-partai-politik.html","title":{"rendered":"UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik"},"content":{"rendered":"<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<p>Partai politik adalah salah satu lembaga penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Partai politik berperan sebagai wadah partisipasi politik masyarakat, organisasi yang memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan partai politik di Indonesia. Undang-undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan partai politik, yang menyangkut demokratisasi internal partai politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik, serta perlindungan hak-hak anggota dan anggota partai politik<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik terdiri dari 21 bab dan 4 pasal. Bab I membahas tentang ketentuan umum, yaitu definisi, tujuan, fungsi, asas dan ciri, hak dan kewajiban, keanggotaan dan kedaulatan anggota, organisasi dan tempat kedudukan, pengambilan keputusan, rekrutmen politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, penyelesaian perselisihan partai politik, keuangan, larangan, pembubaran dan penggabungan partai politik serta pengawasan<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab II membahas tentang pembentukan partai politik<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab III membahas tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab IV membahas tentang asas dan ciri<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab V membahas tentang tujuan dan fungsi<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab VI membahas tentang hak dan kewajiban<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab VII membahas tentang keanggotaan dan kedaulatan anggota<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab VIII membahas tentang organisasi dan tempat kedudukan<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab IX membahas tentang pengambilan keputusan<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab X membahas tentang rekrutmen politik<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XI membahas tentang peraturan dan keputusan partai politik<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XII membahas tentang pendidikan politik<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XIII membahas tentang penyelesaian perselisihan partai politik<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XIV membahas tentang keuangan<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XV membahas tentang larangan<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XVI membahas tentang pembubaran dan penggabungan partai politik serta pengawasan<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XVII membahas tentang sanksi<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XVIII membahas tentang ketentuan peralihan<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Bab XIX membahas tentang ketentuan penutup<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Dari UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dapat disimpulkan bahwa:<\/p>\n<ul>\n<li>Partai politik harus memiliki anggaran dasar (AD) yang sesuai dengan visi misi, tujuan strategis, program kerja serta kondisi ekonomi makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro makro<\/li>\n<li>Partai politik harus memiliki anggaran rumah tangga (ART) yang sesuai dengan AD serta disetujui oleh Dewan Umum atau Dewan Perwakilan Rakyat<\/li>\n<li>Partai politik harus memiliki asas-asas yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa<\/li>\n<li>Partai politik harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: bersifat nasional; bersifat demokratis; bersifat pluralis; bersifat profesional; bersifat transparan; bersifat akuntabel; bersifat responsif; bersifat profesional; bersifat transparan; bersifat akuntabel; bersifat partisipatif; bersifat kooperatif; bersifat inovatif; bersifat adaptif; dan bersifat kompetitif<\/li>\n<li>Partai politik harus memiliki tujuan dan fungsi sebagai berikut: menjadi wadah partisipasi politik masyarakat; menjadi organisasi yang memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara; menjadi organisasi yang memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjadi organisasi yang mengembangkan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya sosial budaya, sumber daya informasi dan teknologi, serta sumber daya lainnya yang dimiliki oleh Indonesia<\/li>\n<li>Partai politik harus memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: hak untuk mendirikan, mengembangkan, mengelola, mengawasi, menyelesaikan perselisihan, memberikan pendidikan politik, melakukan rekrutmen politik, membuat peraturan dan keputusan partai politik, serta melakukan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan peraturan<\/li>\n<li>Partai politik harus memiliki keanggotaan dan kedaulatan anggota sebagai berikut: anggota partai politik adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan partai politik; anggota partai politik memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin partai politik atau pejabat-pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan partai politik; anggota partai politik memiliki kedaulatan untuk mengambil keputusan dalam rangka menjalankan tugas-tugas partai politik sesuai dengan ketentuan partai politik<\/li>\n<li>Partai politik harus memiliki organisasi dan tempat kedudukan sebagai berikut: organisasi partai politik adalah bentuk-bentuk penyelenggaraan internal partai politik yang mencakup struktur organisasi, sistem pengawasan internal, sistem pengawasan eksternal, sistem pengawasan publik serta sistem pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan partai politik; tempat kedudukan partai politik adalah lokasi-lokasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan partai politik seperti kantor pusat atau cabang-cabang serta tempat-tempat lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan partai politik.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Sumber:<br \/>\n(1) UU No. 2 Tahun 2008 &#8211; JDIH BPK RI. https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Home\/Details\/38859\/uu-no-2-tahun-2008.<br \/>\n(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. https:\/\/id.wikisource.org\/wiki\/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_2_Tahun_2008.<br \/>\n(3) Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. https:\/\/ditjenpp.kemenkumham.go.id\/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=508:paradigma-baru-uu-no-2-tahun-2008-tentang-partai-politik&amp;catid=100&amp;Itemid=180.<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Partai politik adalah salah satu lembaga penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Partai politik berperan sebagai wadah partisipasi politik masyarakat, organisasi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":45266,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[],"class_list":["post-9541","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9541","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9541"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9541\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45266"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9541"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9541"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9541"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}