Menu Tutup

Bolehkah Berwudhu untuk Dua Kali Shalat?

Dalam Islam, wudhu merupakan syarat sahnya shalat. Setelah berwudhu, seorang Muslim dapat melaksanakan lebih dari satu shalat selama wudhunya tidak batal. Dengan kata lain, satu kali wudhu dapat digunakan untuk beberapa shalat, asalkan tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu di antara shalat-shalat tersebut.

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini menjelaskan perintah berwudhu sebelum melaksanakan shalat. Namun, tidak disebutkan bahwa wudhu harus dilakukan sebelum setiap shalat, melainkan sebelum melaksanakan shalat secara umum.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak akan menerima shalat seorang dari kalian apabila berhadas hingga dia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa wudhu diperlukan untuk sahnya shalat, namun tidak menyatakan bahwa wudhu harus diulang sebelum setiap shalat jika wudhu sebelumnya masih sah.

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa satu kali wudhu dapat digunakan untuk beberapa shalat, selama wudhu tersebut tidak batal. Imam Nawawi dalam “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” menyatakan bahwa jika seseorang berwudhu dan tetap dalam keadaan suci, ia boleh melaksanakan beberapa shalat fardhu dan sunnah dengan wudhu tersebut tanpa perlu mengulanginya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk memperbarui wudhu sebelum setiap shalat jika wudhu sebelumnya masih sah. Beliau menegaskan bahwa memperbarui wudhu tanpa alasan yang jelas tidak disyariatkan.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa seorang Muslim boleh melaksanakan lebih dari satu shalat dengan satu kali wudhu, selama wudhunya tidak batal. Namun, jika wudhu batal karena hal-hal seperti buang air kecil, buang angin, tidur lelap, atau hal lain yang membatalkan wudhu, maka wudhu harus diperbarui sebelum melaksanakan shalat berikutnya.

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami hal-hal yang membatalkan wudhu dan memastikan dirinya tetap dalam keadaan suci sebelum melaksanakan shalat. Memperbarui wudhu tanpa alasan yang jelas tidak diwajibkan, namun jika seseorang merasa ragu atau ingin mendapatkan keutamaan tambahan, ia boleh memperbarui wudhunya.

Lainnya