Menu Tutup

Bolehkah Mandi Junub Setelah Berniat Puasa dan Setelah Waktu Shalat Subuh Tiba?

Mandi junub adalah mandi yang dilakukan oleh seorang muslim yang mengalami hadas besar, yaitu keadaan yang membatalkan wudhu dan shalat karena keluar mani, bersetubuh, haid, nifas, atau mimpi basah. Mandi junub adalah salah satu syarat untuk dapat melaksanakan ibadah shalat dan puasa.

Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah. Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu.

Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang berniat puasa tetapi belum mandi junub saat waktu shalat Shubuh tiba? Apakah puasanya sah atau batal? Apakah boleh mandi junub setelah waktu shalat Shubuh tiba?

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Ada yang berpendapat bahwa puasa seseorang yang belum mandi junub saat waktu shalat Shubuh tiba adalah sah, asalkan ia berniat puasa sebelum fajar. Ada juga yang berpendapat bahwa puasa seseorang yang belum mandi junub saat waktu shalat Shubuh tiba adalah batal, karena ia harus mandi junub sebelum fajar.

Pendapat pertama didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

– Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bangun di pagi hari dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, lalu beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1109)

– Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bangun di pagi hari dalam keadaan junub karena mimpi basah, lalu beliau mandi dan berpuasa. (HR. Muslim no. 1110)

– Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang lupa makan atau minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)

Dari hadis-hadis tersebut dapat dipahami bahwa mandi junub tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa, asalkan orang tersebut sudah berniat puasa sebelum fajar. Mandi junub hanya berkaitan dengan syarat sahnya shalat, bukan puasa.

Pendapat kedua didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

– Firman Allah Ta’ala: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

– Hadis dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila terbit fajar maka tidak sah lagi makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1092)

– Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sejak malam hari maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad no. 8529 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3889)

Dari ayat dan hadis-hadis tersebut dapat dipahami bahwa syarat sahnya puasa adalah berniat sebelum fajar dan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Mandi junub adalah salah satu hal yang membatalkan puasa jika dilakukan setelah fajar tanpa niat puasa sebelumnya.

Pendapat kedua ini juga didukung oleh beberapa ulama salaf, seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, dan lain-lain. Mereka berpendapat bahwa orang yang belum mandi junub saat waktu shalat Shubuh tiba harus mengqadha puasanya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Juga: