Bolehkah Mendoakan non Muslim?

Pada Dasarnya Tidak Ada Larangan

Mendoakan orang lain hukumnya tentu baik dan berpahala, termasuk juga mendoakan hal-hal yang baik buat seorang non muslim sekalipun. Misalnya mendoakan kesembuhannya bila sakit atau bisa

terbebas dari kesulitan duniawi lainnya. Dan yang paling utama adalah mendoakannya agar mendapat hidayah dari Allah sehingga bisa memeluk Islam.

Tentu doa ini tidak ada kaitannya dengan aqidah, melainkan lebih merupakan sebuah doa yang bersifat kemanusiaan, di mana sebagai sesama manusia, wajarlah bila kita saling tolong dengan sesama.

Bahkan sebagai muslim diwajibkan kepada kita untuk melindungi kafir zimmi segala hal yang mencelakakan mereka. Bahkankalau sampai adapihak umat Islam yang menyakiti kafir zimmi yang berada dalam perlindungan umat Islam, maka yang memerangi itu harus diperangi. Maka mendoakan kebaikan duniawi buat mereka tentu saja merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan.

Haram Memintakan Ampunan

Batas yang tidak boleh adalah memohonkan ampunan bagi orang yang kafir dan mati dalam kekafirannya. Meski pun yang kafir itu masih saudara kita sendiri. Dan dalam konteks itulah Allah SWT melarang Nabi Ibrahim mendoakan dan memintakan ampunan bagi ayahnya yang kafir.

Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku. (QS. Maryam : 47)

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah: 113)

Dan permintaan ampun dari Ibrahim untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (QS. At-Taubah: 114)

Tidak Boleh Menshalatkan Jenazhah Non Muslim

Jenazah non muslim tidak boleh dishalatkan, karena shalat jenazah pada dasarnya adalah doa permohonan ampunan.

Namun dalam hal ini ketika jenazahya tidak jelas apakah muslim atau tidak, yang kita jadikan

patokan adalah statusnya saja. Kalau statusnya tetap muslim, misalnya KTP-nya bertuliskan agama Islam, meski mungkin kadang dia suka campur-campur dengan non muslim, kita perlakukan sebagai muslim.

Jenazahnya kita mandikan, kafani, shalatkan dan kuburkan di pekuburan orang Islam. Kita menggunakan prinsip :