Menu Tutup

Bolehkah Mendoakan non Muslim?

Pada Dasarnya Tidak Ada Larangan

Mendoakan orang lain hukumnya tentu baik dan berpahala, termasuk juga mendoakan hal-hal yang baik buat seorang non muslim sekalipun. Misalnya mendoakan kesembuhannya bila sakit atau bisa

terbebas dari kesulitan duniawi lainnya. Dan yang paling utama adalah mendoakannya agar mendapat hidayah dari Allah sehingga bisa memeluk Islam.

Tentu doa ini tidak ada kaitannya dengan aqidah, melainkan lebih merupakan sebuah doa yang bersifat kemanusiaan, di mana sebagai sesama manusia, wajarlah bila kita saling tolong dengan sesama.

Bahkan sebagai muslim diwajibkan kepada kita untuk melindungi kafir zimmi segala hal yang mencelakakan mereka. Bahkankalau sampai adapihak umat Islam yang menyakiti kafir zimmi yang berada dalam perlindungan umat Islam, maka yang memerangi itu harus diperangi. Maka mendoakan kebaikan duniawi buat mereka tentu saja merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan.

Haram Memintakan Ampunan

Batas yang tidak boleh adalah memohonkan ampunan bagi orang yang kafir dan mati dalam kekafirannya. Meski pun yang kafir itu masih saudara kita sendiri. Dan dalam konteks itulah Allah SWT melarang Nabi Ibrahim mendoakan dan memintakan ampunan bagi ayahnya yang kafir.

Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku. (QS. Maryam : 47)

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah: 113)

Dan permintaan ampun dari Ibrahim untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (QS. At-Taubah: 114)

Tidak Boleh Menshalatkan Jenazhah Non Muslim

Jenazah non muslim tidak boleh dishalatkan, karena shalat jenazah pada dasarnya adalah doa permohonan ampunan.

Namun dalam hal ini ketika jenazahya tidak jelas apakah muslim atau tidak, yang kita jadikan

patokan adalah statusnya saja. Kalau statusnya tetap muslim, misalnya KTP-nya bertuliskan agama Islam, meski mungkin kadang dia suka campur-campur dengan non muslim, kita perlakukan sebagai muslim.

Jenazahnya kita mandikan, kafani, shalatkan dan kuburkan di pekuburan orang Islam. Kita menggunakan prinsip :

Kita menghukumi sesuai lahiriyahnya, sedangkan yang rahasia itu urusan Allah.

Ucapan Belasungkawa

Ungkapan innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un bukan doa dan sama sekali tidak bermaksud mendoakan orang yang wafat, melainkan ungkapan zikir biasa yang dikaitkan dalam konteks bila ada yang wafat. Sedangkan yang wafat itu beragama apapun, tidaklah menjadi masalah. Sebab makna lafaz dari hanyalah ungkapa bahwa kita ini semua milik Allah dan kita pasti akan kembali kepadan-Nya. Bahwa seorang mati dalam keadaan beriman atau tidak beriman, itu urusan masing-masing.

Selama lafaz itu tidak bermakna doa atau memohonkan ampunan, tentu tidak terkena larangan. Namun bila diteruskan dengan ungkapan lain, seperti: “semoga arwahnya diterima di sisi tuhan”, tentu saja haram hukumnya. Sebab siapapun yang meninggal bukan sebagai muslim, sudah pasti arwahnya tidak akan diterima Allah.

Tapi bukan gentayangan, melainkan tidak diterima sebagai hamba yang baik, sebaliknya diterima sebagai hamba yang kafir, ingkar dan sudah pasti 100% masuk neraka. Dan tanpa kemungkinan untuk diampuni lagi dosanya.

Demikian juga bila harapan kita adalah: “Semoga arwahnya tenang di sisi-Nya”, tentu saja tidak boleh. Sebab dalam pandangan aqidah kita, seorang yang mati dalam keadaan kafir, arwahnya tidak akan tenang. Sebab mereka harus berhadapan dengan malaikat azab. Jadi tidak layak kalau dimakamnya ditulis: RIP (rest in peace), yang benar adalah RIF (rest in fire).

Apa yang kami sampaikan ini bukan berarti kita harus membenci non muslim. Sama sekali tidak. Namun tema ini adalah bagian dari aqidah seorang muslim, untuk membedakan bahwa agama Islam itu tidak sama dengan agama lain. Bedanya jelas, yang muslim kalau mati masuk surga sedangkan yang bukan muslim matinya pasti masuk neraka. Jadi ungkapan bahwa semua agama itu sama adalah ungkapan yang sesat dan menyesatkan.

Tetapi kalau kita sampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, misalnya dengan ucapan turut berduka cita, seperti yang umumnya tertulis di karangan bunga, tentu tidak menjadi masalah. Toh, ungkapan ini juga bukan doa melainkan hanya ungkapan rasa simpati sebagai sesama manusia biasa. Bahkan kalaupun kita mohon kepada Allah SWT agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran, tentu saja tidak mengapa.

Referensi:
Ahmad Sarwat, Lc., MA., Fiqih Interaksi Muslim dengan Non Muslim, Rumah Fiqih Indonesia, 2018.

Baca Juga: