Menu Tutup

Bolehkah Niat Berpuasa Dilakukan Setelah Ada Tanda Imsak?

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Puasa Ramadhan dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Untuk memulai puasa, seorang Muslim harus berniat pada malam hari sebelum fajar shadiq. Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau terlambat untuk berniat puasa? Apakah boleh melakukan niat puasa setelah ada tanda imsak?

Imsak adalah waktu yang ditetapkan sebagai batas akhir untuk makan sahur dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Biasanya, imsak ditandai dengan adzan atau seruan dari masjid sekitar 10-15 menit sebelum adzan subuh. Tujuannya adalah untuk memberi kelonggaran waktu bagi orang-orang yang masih makan sahur atau belum siap berpuasa.

Namun, imsak bukanlah penanda awal puasa. Puasa baru dimulai ketika fajar shadiq telah terbit, yaitu cahaya putih yang muncul di ufuk timur. Fajar shadiq inilah yang menjadi penentu masuknya waktu subuh dan awal puasa. Oleh karena itu, imsak bukanlah waktu yang harus dijadikan acuan untuk berniat puasa.

Menurut sebagian ulama, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa niat puasa harus dilakukan pada malam hari sebagai syarat sahnya puasa. Jika seseorang tidak berniat pada malam hari, maka puasanya tidak sah dan harus mengganti (qadha) di hari lain.

Namun, menurut sebagian ulama lain, niat puasa Ramadhan boleh dilakukan setelah imsak selama belum masuk waktu subuh. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal adzan di kala malam (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum.”

Hadis ini menunjukkan bahwa niat puasa boleh dilakukan selama masih ada waktu untuk makan dan minum, yaitu sampai adzan subuh. Jika seseorang lupa atau terlambat untuk berniat pada malam hari, maka boleh melakukannya pada waktu imsak selama belum masuk waktu subuh.

Kesimpulannya, niat puasa Ramadhan adalah syarat sahnya puasa yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. Niat puasa Ramadhan lebih utama dilakukan pada malam hari sebelum fajar shadiq. Namun, jika seseorang lupa atau terlambat untuk berniat pada malam hari, maka boleh melakukannya setelah imsak selama belum masuk waktu subuh.

Baca Juga: