Bolehkan Mengucapkan Selamat Natal?

Tentang hukum ucapan selamat natal itu, memang kalau kita mau telusuri lebih jauh, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.

Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang agak khusus ini.

Pendapat Yang Mengharamkan

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-‘Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim

Fatwa Syeikh Al-‘Utsaimin

Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, disebutkan bahwa:

Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah. (Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403))

Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.

Fatwa Ibnul Qayyim

Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata :

Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni’ah kepada umat nasrani.

Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti.

Fatwa MUI

Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya. Konon kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, seperti yang ada dalam SMS yang kami terima.