Shalat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam untuk dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan. Shalat tarawih memiliki banyak keutamaan dan keberkahan, serta menjadi sarana untuk mendapatkan pengampunan dosa dari Allah SWT.
Namun, bagaimana jika kita tidak bisa atau tidak sempat shalat tarawih di masjid? Apakah boleh shalat tarawih di rumah? Bagaimana tata cara dan niat shalat tarawih di rumah?
Hukum Shalat Tarawih di Rumah
Shalat tarawih termasuk dalam shalat sunnah muakkad, yaitu shalat sunnah yang sangat ditekankan dan rutin dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, shalat tarawih bukanlah shalat fardhu atau wajib, sehingga tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya.
Shalat tarawih dapat dilakukan secara berjamaah di masjid atau secara sendiri di rumah. Kedua cara ini sama-sama sah dan memiliki dalil dari Al-Quran dan hadits.
Dalil Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid
Shalat tarawih berjamaah di masjid memiliki keutamaan tersendiri, yaitu mendapatkan pahala seperti shalat malam satu bulan penuh.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah RA:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ditulis baginya pahala shalat malam satu malam.”
Selain itu, shalat tarawih berjamaah di masjid juga merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW pada beberapa malam pertama bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى الْمَسْجِدِ لَيْلَةً فَصَلَّى بِهِ النَّاسُ ثُمَّ صَلَّى لَيْلَةً أُخْرَى فَزَادُوا ثُمَّ اجْتَمَعُوا لِلَيْلَةِ الثَّالِثَةِ أوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يُخْرُجْ فقال: « إنِّى لأراكُمْ تُحْدِثُون ، والله ما خشيتُ إلا أن تفترض عليكم ، وتعجزون عنها »
“Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat di masjid pada suatu malam, lalu orang-orang ikut shalat bersamanya. Kemudian beliau shalat lagi pada malam berikutnya, lalu orang-orang bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, tetapi beliau tidak keluar. Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat kalian melakukan hal ini. Demi Allah, aku tidak khawatir kecuali kalian akan diwajibkan (shalat tarawih) dan kalian tidak mampu melakukannya.'”
Dari hadits ini, kita dapat mengetahui bahwa Nabi Muhammad SAW pernah shalat tarawih berjamaah di masjid, tetapi beliau tidak melanjutkannya karena khawatir akan menjadi beban bagi umatnya.
Dalil Shalat Tarawih Sendiri di Rumah
Shalat tarawih sendiri di rumah juga memiliki dalil yang kuat, yaitu dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى فِى رَمَضَانَ لَيْلًا وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ أَكْثَرَ مِنْ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى الْمَسْجِدِ وَفِى بَيْتِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat pada malam hari di bulan Ramadan, dan beliau tidak shalat lebih dari sebelas rakaat baik di masjid maupun di rumahnya.”
Dari hadits ini, kita dapat mengetahui bahwa Nabi Muhammad SAW juga shalat tarawih sendiri di rumahnya. Hal ini menunjukkan bahwa shalat tarawih sendiri di rumah juga merupakan sunnah yang sah dan tidak ada larangan untuk melakukannya.
Selain itu, shalat tarawih sendiri di rumah juga memiliki kelebihan tersendiri, yaitu lebih khusyuk dan lebih fleksibel dalam menentukan jumlah rakaat dan waktu shalat.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar RA:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاةِ اللَّيْلِ فقال: « صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشيت الصبح فاوتر بواحدة توتر لك ما قد صليت »
“Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang shalat malam, beliau bersabda: ‘Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika kalian khawatir masuk waktu subuh, maka shalatlah satu rakaat yang menjadikan witir bagi shalat yang telah kalian lakukan.’”
Dari hadits ini, kita dapat mengetahui bahwa shalat malam (termasuk shalat tarawih) tidak ditentukan jumlah rakaatnya, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan masing-masing. Yang penting adalah mengakhirinya dengan shalat witir.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa shalat tarawih di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah adalah boleh dan sah. Shalat tarawih di rumah juga memiliki dalil dan keutamaan tersendiri.
Namun, jika memungkinkan dan tidak ada halangan, maka lebih utama untuk shalat tarawih berjamaah di masjid. Karena shalat berjamaah memiliki keistimewaan dan pahala yang lebih besar daripada shalat sendiri.