Menu Tutup

BPJS Gratis Itu Kelas Berapa?

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kelas layanan yang diberikan secara gratis oleh BPJS Kesehatan.

Kelas Layanan Gratis BPJS Kesehatan

Layanan BPJS Kesehatan yang diberikan secara gratis biasanya ditujukan untuk peserta dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI adalah individu yang iuran bulanannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Umumnya, peserta PBI mendapatkan layanan pada kelas 3, yang berarti mereka berhak atas ruang rawat inap di kelas 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 mendapatkan fasilitas sebagai berikut:

  • Ruang Rawat Inap: Kamar dengan kapasitas 4-6 pasien per ruangan.
  • Layanan Medis: Akses ke layanan dasar hingga rujukan spesialisasi, sesuai dengan kebutuhan medis yang berjenjang.
  • Iuran: Untuk peserta PBI, iuran bulanan sebesar Rp42.000 dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar sendiri.

Perbedaan dengan Kelas Lain

Selain kelas 3, BPJS Kesehatan juga menyediakan kelas 1 dan kelas 2 dengan perbedaan sebagai berikut:

  • Kelas 1:
    • Iuran: Rp150.000 per bulan.
    • Ruang Rawat Inap: Kapasitas 2-4 pasien per kamar.
    • Fasilitas Tambahan: AC, TV, dan lemari es
  • Kelas 2:
    • Iuran: Rp100.000 per bulan.
    • Ruang Rawat Inap: Kapasitas 3-5 pasien per kamar.
    • Fasilitas Tambahan: AC dan TV

Rencana Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Pemerintah berencana mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. KRIS diharapkan dapat diterapkan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025. Tujuan dari KRIS adalah untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih merata dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Kesimpulan

Saat ini, layanan BPJS Kesehatan gratis diberikan kepada peserta PBI yang umumnya mendapatkan fasilitas kelas 3. Dengan adanya rencana implementasi KRIS, diharapkan layanan kesehatan menjadi lebih merata tanpa perbedaan kelas, sehingga seluruh peserta dapat menikmati fasilitas yang setara sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Lainnya