Di Indonesia, terdapat layanan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, yang dikenal dengan nama Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program PBI ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan tanpa biaya bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Dengan skema PBI, seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung oleh pemerintah, baik dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Kriteria Penerima BPJS Gratis (PBI)
Untuk menjadi peserta PBI, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang mencatat masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.
- Status Ekonomi Tidak Mampu: Calon penerima harus memiliki bukti bahwa mereka tergolong keluarga kurang mampu, biasanya dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat.
Prosedur Pendaftaran PBI
Masyarakat dapat mendaftar program PBI melalui beberapa langkah berikut:
- Melengkapi Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, dan bukti penghasilan rendah (misalnya rekening listrik atau air).
- Mengunjungi Puskesmas atau Kantor Dinas Sosial: Pendaftaran dapat dilakukan di Puskesmas atau kantor Dinas Sosial di wilayah domisili peserta, di mana petugas akan memproses dokumen pendaftaran PBI.
- Verifikasi di Kantor BPJS Kesehatan: Setelah dokumen lengkap, pendaftar akan diarahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir dan penerbitan kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang berfungsi sebagai identitas peserta PBI BPJS Kesehatan.
Dengan kartu KIS, peserta PBI bisa mendapatkan akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan tindakan medis lainnya yang sesuai prosedur.