Menu Tutup

Cara Memandikan Jenazah, Mengafani, Menyolati dan Menguburnya

Hukum  Sholat Jenazah

Sholat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah sholat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan sholat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yanng meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.

Syarat dan Rukun Sholat Jenazah

  1. Syarat-syarat sholat yang juga menjadi syarat sholat Jenazah, seperti menutup  aurat suci badan dan pakaian menghadap ke kiblat.
  2. Dilakukan sesudah jenasah dimandikan dan dikafani.
  3. Letak jenazah itu diletakan disebelah kiblat orang yang menyolatkan, kecuali kalau shalat itu dilaksanakan diatas kubur atau sholat gaib

Rukun dan Tata Cara Sholat Jenazah

Sholat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan azan dan qomat. Setelah berdiri sebagaiman mestinya, mengiklaskan niat yang dibacakan didalam hati semata-mata karena mencari keridhaan Allah SWT. Adapun rukun shalat jenazah adalah sebagai berikut :

1) Niat

Adapun niat shalat jenazah adalah sebagai berikut :

Ushali ‘ala haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa”. (untuk mayit laki-laki).

Yang artinya “saya tunaikan shalat atas jenazah  (laki-laki) ini dengan 4 takbir, sebagai fardhu kifayah secara ma’muman karena Allah ta’aala.”

Sedangkan niat untuk mayit perempuan adalah sebagai berikut :

Ushali ‘ala haadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa.

Yang artinya “saya tunaikan shalat atas jenazah (perempuan) ini dengan 4 takbir, sebagaimana fardu kifayah secara ma’muman karena Alloh ta’aalaa”. 

2) Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram.

3) Membaca Al-Fatihah sesudah Takbiratul ihram 

4) Membaca salawat atas Nabi SAW . Sesudah takbir kedua.

Bacaan setelah takbir kedua adalah sebagai berikut : “Allaahumma shali ‘alaa (sayyidinaa) Muhammad Wa ‘alaa aali (sayyidinaa) Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa (sayyidinaa) Ibraahiim wa ‘alaa aali (sayyidinaa) Ibraahiim, wa baarik ‘alaa (sayyidina) Muhammad wa aali (sayyidinaa) Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa (sayyidinaa) Ibraahim wa ‘alaa aali (sayyidina) Ibraahim, fil ‘aalamiina innaka haamiidum majiid”.

Yang artinya, “Ya Allah limpahkanlah rahmat atas (junjungan kami nabi) Muhammad beserta keluarga, sebagaimana engkau telah limpahkan rahmat atas (junjungan kami nai) Ibrahiim dan keluarganya. Limpahkanlah berkah atas (junjungan kami nabi) Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana telah engkau limpahkan atas (junjungan kami nabi) Ibrahiim dan keluarganya. Diseluruk alam semesta engkaulah Yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia”.

5) Mendo’akan mayat setelah takbir ketiga .

Bacaan yang diucapkan setelah melakukan takbir ketiga adalah sebagai berikut: “Allaahaumamaghfir lahuu (haa), warhamhuu (haa), wa’a fihii (haa), wa’ fu ‘anhuu (haa), wa akrim nuzulahuu (haa) wa wassi’ madkhalahu (haa), waghsilhuu (haa) bil maa-i wa tsalji wal baradi, wa naqqihi (haa) minal khathaayaa kamaa yunaqqaats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhuu (haa) daaran khairan min daarihii (haa) wa ahlan khairan mi ahlihii (haa) wa zaujan khairan min zaujihii (haa) wa qihii (haa) fitnatal qabri wa ‘adzaaban naar.”

Yang arinya, “Ya Allah, ampunilah dia berikanlah rahmat dan kesejahteraan dan maafkanlah kesalahanya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat masuknya (kuburanya), bersihkanlah ia dengan air,es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah perumahannya dengan perumahan yang lebih baik dari perumahannya (di dunia) dan( demikian juga)keluarga dan pasanganya diganti dengan yang lebih baik dengan keluarga dan pasangannya (didunia), peliharalah dia dari siksa kubur dan adzab api neraka”.

6) Takbir keempat

Bacaan yang dilakukan setelah takbir ke empat adalah sebagai berikut : “Allaahummaa laa tahrimnaa ajrahuu (haa) wa laa taftinnaa ba’dahuu (haa) waghfir lanaa wa lahuu (haa), wa li ihwaaniinal ladziina sabaquuna bil iimaani wa laa taj’al fi quluubinaa ghillallil ladziina aamanuu rabbana innaka raufur rahim.”

Yang artinya, “Ya Allah, janganlah engkau menghalang halangi kepada kami akan pahala (mayat ini) dan jangan sampai ada fitnah sepeninggalanya dan berikanlah pengampunan kepada kami dan kepadanya pula, kepada para saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah engkau membiarkan kedengkiaan dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun Lagi Maha Penyayang”.

7) Berdiri jika mampu

8) Memberi salam

9) Do’a sesudah sholat jenazah

Allahaummaghfir lahuu (haa), warhamhuu (haa), wa’afihii (haa), wa’fu anhuu (haa), wa akrim nuzulahuu (haa) wa wassi’ madkhalahuu (haa), waghsilhuu (haa) bil maa-i wa tsalji wal baradi, wa naqqihii (haa) minal khathaayaa kamaa yunaqqaats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhuu (haa) daaraan khairan min daarihii (haa) wa ahlan khairan min ahlihii (haa) wa zaujan khairan min zaujihii (haa) wa adkhilhul (hal) jannata wa ‘a’idhuu (haa) mi ‘adzaabil qabri wa fitnatihii (haa) wa min ‘adzaabin naar. Allaahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa wa syaahidinaa waghaa-ibinaa wa shaghiirina wa kabiirina wa dzakarinaa wa untsaanaa. Allaahumma man ahyaitahuu (haa) minnaa fa ahyihii (haa) ‘alal islaami wa man tawaffaitahuu minnaa fatawaffahuu (haa) ‘alal iimaan. Allahumma la tahrimnaa ajrahuu (haa) wa laa tudhillanaa ba’dahuu (haa) birahmatika ya arhamaraahimiin. Wal hamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. 

Yang artinya, Ya Alloh, ampunilah dia, berilah rahmat dan kesejahteraan, dan maafkanlah kesalahanya, hormatilah kedatangannya dan luaskanlah tempat masuknya (kuburannya), bersihkanlah ia dengan air,es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa sebagaiiman kain puih dibersihkan dari kotoran. Gantilah perumahannya dengan perumahan yang lebih baik dari perumahannya (di dunia)dan (demikian juga) keluarga dan pasangannya diganti dengan yang lebih baik dari keluarga dan pasangannya (di dunia), masukkanlah ia ke surga, lindungilah dia dari siksa kubur dan fitnahnya serta lindungilah adzab api neraka. Ya Allah, ampunilah kami orang-orang yang mih hidup, yang mati, yang menyaksikan, yang gaib yang kecil, yang besar, yang laki-laki dan yang perempuan. Ya Allah kepada orang yang telah Engkau menghidupkannya dari kami, maka hidupkanlah (masukanlah) dia atas golongan Islam dan (Ya Allah) Kepada orang yang telah Engkau mematikannya dari kami, maka matikanlah dia dengan membawa iman. Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami akan pahala (mayit ini) dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalannya dengan rahmatMu wahai dzat yang Maha Pengasih. Segala puji bagi Allah yang menguasai seluruh alam.

Memandikan Jenazah

Adapun syarat wajib memandikan jenazah yaitu :

  1. Mayat itu islam
  2. Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
  3. Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).

Tata cara Dalam memandikan jenazah

a)Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah

  • Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
  • Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
  • Sampo untuk mengeramasi rambut si jenazah agar bersih dari kuman dan kotoran
  • Air secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air sebanyak tiga ember besar.
  • Meja besar atau dipan yang cukup dan kuat serta tahan air untuk tempat meletakkan jenazah ketika dimandikan
  • Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
  • Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
  • Dipersiapkan kain kafan tergantung jenis kelamin.

b)Proses dan Tata Cara Memandikan Jenazah

  • Meletakkan jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih tinggi dari kaki
  • Tempat jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar aurat dan cela jenazah tidak terlihat.
  • Menutup aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah putra dari pusar sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada sampai mata kaki.
  • Bersihkan kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil menekan perut dan dada
  • Memiringkan ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan mempergunakan sarung tangan atau kain perca dan disiram berkali-kali agar kotoran hilang.
  • Basuhlah jenazah sebagaimana cara berwudhu.[15]
  • Siram dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal menggunakan air dan daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun termasuk pada lipatan-lipatan yang ada.
  • Bersihkan tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri.
  • Selama memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak terliharKemudian, rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika jenazahnya wanita,
  • setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.[16]
  • Siramkan pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan miringkan ke kanan dan ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang yang lain.
  • Setelah selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian ditutup dengan kain yang kering agar auratnya tetap tertutup.
  • Bersihkan segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali yaitu dengan air yang bersih, air sabun dan air yang bercampur dengan kapur barus. Apabila sudah selesai kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
  • Setiap mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ; pertama dengan air yang dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air yang dicapur sedikit kapur kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak boleh dicampur dengan kapur ; ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun. Daun bidara dan kapur yang dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak, karena dikhawatirkan air tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat menyucikan.[3] Antara tiga kali mandi tersebut, diwajibkan pula tertib antara anggota tubuh yang tiga, yakni dimulai dengan kepala berikut leher, lalu anggota tubuh yang kanan, dan ketiga anggota tubuh yang kiri.

Mengafani Jenazaah

Alat-alat Perlu Disiapkan Untuk Mengkafani Mayat di antaranya adalah seperti berikut:

a)Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih

b)Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari:

    • Kain basahan
    • Baju kurung
    • Kerudung
    • Dua lembar kain penutup.

Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut:

  • Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk :
    • Ujung kepala
    • Leher
    • Pinggang / pada lengan tangan
    • Perut
    • Lutut
    • Pergelangan kaki
    • Ujung kaki
  • Kapas secukupnya
  • Kapur barus atau pewangi secukupnya.

c)Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan

d)Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya.

e)Sisir untuk menyisir rambut.

f)empat tidur atau meja untuk membentangkan kain kafan yang sudah dipotong-potong.

Meguburkan Jenazah

Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak darikeempat sudut usungan.Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi. Para pengiring tidak dibenarkan untuk dudu sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.  Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar. Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

 “Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (nonmuslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al -Albani dalam “AhkamulJanaaiz” hal. 145)

DAFTAR PUSTAKA

  • Abidin, Slamet dan Moh. Suyono. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
  • Pasha, Mustafa Kamal. 2003. Fiqih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
  • Samuri, M. 1998. Penuntun Shalat lengkap. Surabaya: Apollo Lestari

Baca Juga: