Menu Tutup

Langkah Mudah Membuat e-KTP dan e-KTP Digital di Indonesia

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. e-KTP berfungsi sebagai bukti identitas yang sah dan diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan akses layanan publik lainnya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendapatkan e-KTP, mulai dari persyaratan hingga prosedur pembuatannya.

Persyaratan untuk Mendapatkan e-KTP

Sebelum mengajukan pembuatan e-KTP, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Usia: Minimal 17 tahun atau sudah menikah.
  • Dokumen Pendukung:
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Surat pengantar dari RT/RW setempat.
    • Bagi penduduk pindahan, sertakan surat keterangan pindah dari daerah asal.
    • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, sertakan surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Prosedur Pembuatan e-KTP

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan e-KTP:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan dan fotokopi masing-masing sebanyak 2-3 lembar.
  2. Mengunjungi Kantor Kelurahan: Datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili Anda. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  3. Penyerahan Dokumen: Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas kelurahan. Pastikan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
  4. Pengambilan Data Biometrik: Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  5. Penerbitan Surat Pengantar: Setelah proses selesai, Anda akan menerima surat pengantar yang berfungsi sebagai identitas sementara hingga e-KTP Anda selesai dicetak.

Proses pembuatan e-KTP biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kondisi di masing-masing daerah.

Biaya Pembuatan e-KTP

Pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam proses pembuatan e-KTP, Anda berhak menolak dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Pembuatan e-KTP Digital

Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia mulai menerapkan e-KTP dalam bentuk digital yang dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD dapat diakses melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan e-KTP digital:

  1. Unduh Aplikasi IKD: Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android.
  2. Registrasi Akun: Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  3. Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi data melalui deteksi wajah (face recognition).
  4. Verifikasi Email: Cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
  5. Aktivasi Aplikasi: Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan aplikasi IKD.

Setelah proses di atas selesai, e-KTP digital Anda akan tersedia di aplikasi IKD dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif.

Manfaat e-KTP Digital

Penggunaan e-KTP digital memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Praktis: Tidak perlu membawa kartu fisik, cukup akses melalui smartphone.
  • Aman: Mengurangi risiko pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
  • Efisien: Mempermudah integrasi dengan layanan publik lainnya, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat memperoleh e-KTP baik dalam bentuk fisik maupun digital sesuai kebutuhan. Pastikan untuk selalu mematuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses pembuatan e-KTP berjalan lancar.

Lainnya