Menu Tutup

Cara Mengganti Nama di KTP

Mengganti nama di KTP memerlukan proses yang terstruktur dan legal. Berikut panduan lengkapnya:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang berlaku.
  • Surat keterangan dari kantor desa/lurah tentang permohonan ganti nama.
  • Jika dewasa, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diperlukan.

2. Pengajuan ke Pengadilan

Penggantian nama memerlukan penetapan pengadilan. Pemohon harus mengajukan surat permohonan resmi, ditandatangani di atas materai, dan membawa dokumen pendukung ke pengadilan negeri setempat.

3. Proses di Dinas Dukcapil

Setelah mendapat penetapan pengadilan, bawa seluruh dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dukcapil akan memproses perubahan dan memperbarui data pada KTP.

4. Biaya dan Waktu

Ada biaya administrasi yang harus disiapkan, termasuk materai dan biaya pengajuan di pengadilan. Proses ini memakan waktu beberapa minggu tergantung persetujuan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan nama dilakukan secara resmi dan diakui secara hukum di Indonesia. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengganti nama di KTP dengan benar dan sesuai prosedur resmi yang berlaku​

Lainnya