Menu Tutup

Cara menyembelih binatang dalam Islam

Cara menyembelih binatang dalam keadaan maqdur alaih (dapat disembelih bagian pangkal lehernya) dan ghairu maqdur alaih (tidak dapat disembelih lehernya karena sesuatu hal) berbeda pelaksanaannya.

Cara menyembelih hewan dalam keadaan maqdur alaih:

    • Secara Tradisional
      1. Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung
      2. Peralatan untuk menyembelih disiapkan terlebih
      3. Mengasah pisau penyembelihan tanpa sepengetahuan hewan yang akan
      4. Menjauhkan hewan yang akan disembelih jauh dari hewan
      5. Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap ke arah kiblat dan lambung kiri berada di
      6. Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
      7. Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke
      8. Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan dan minum, pernafasan serta urat nadi kanan dan kiri pada leher
    • Secara Mekanik. Cara ini menggunakan mesin dan alat-alat modern. Cara menyembelih binatang dengan cara ini pada dasarnya sama dengan cara tradisional, yakni:
      1. Mempersiapkan peralatan alat penyembelihan atau pisau yang digerakkan oleh mesin terlebih dahulu.
      2. Sebelum disembelih, binatang dibuat tidak sadarkan diri (pingsan) terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh binatang saat penyembelihan.
      3. Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang telah disiapkan
      4. Setelah darahnya selesai mengalir, kemudian binatang dikuliti dan dipotong-potong

Cara menyembelih binatang dalam keadaan ghairu maqdur alaih

Binatang yang termasuk ghairu maqdur alaih adalah binatang buruan dan binatang ternak yang karena suatu hal menjadi liar atau sebab darurat lain yang dihukumi seperti binatang buruan. binatang dalam keadaan seperti ini maka disembelih dibagian manapun dari tubuhnya dengan menggunakan benda tajam atau alat apapun selain tulang dan gigi yang dapat mengalirkan darah dan mempercepat kematiannya.

Baca Juga: