Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan dan kesucian dari najis merupakan bagian penting dari ibadah sehari-hari. Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat membatalkan ibadah jika tidak disucikan. Menurut fiqih, najis dibagi menjadi tiga kategori utama: najis berat (mughallazah), najis sedang (mutawassitah), dan najis ringan (mukhaffafah). Setiap kategori memiliki cara penyucian yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.
1. Najis Berat (Mughallazah)
Najis mughallazah adalah najis yang berasal dari anjing dan babi, termasuk air liur, kotoran, dan bagian tubuh lainnya. Untuk menyucikan najis ini, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
-
Menghilangkan Wujud Najis (‘Ain Najis): Bersihkan terlebih dahulu benda atau area yang terkena najis hingga hilang zat, warna, bau, dan rasanya.
-
Membasuh dengan Air dan Tanah: Setelah wujud najis hilang, basuh area tersebut sebanyak tujuh kali. Salah satu dari tujuh basuhan tersebut harus menggunakan campuran air dan tanah yang suci. Penggunaan tanah ini dapat dilakukan pada basuhan pertama atau salah satu dari tujuh basuhan tersebut.
Proses ini dikenal sebagai “sertu” atau “samak” dan didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa cara menyucikan bejana yang dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
2. Najis Sedang (Mutawassitah)
Najis mutawassitah mencakup najis seperti darah, nanah, air kencing, tinja, muntah, dan bangkai hewan yang tidak halal dikonsumsi. Najis ini dibagi menjadi dua jenis:
-
Najis ‘Ainiyah: Najis yang masih tampak wujudnya, seperti warna, bau, atau rasa. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan semua sifat najis tersebut hingga benar-benar bersih. Setelah itu, basuh area yang terkena najis dengan air yang suci hingga bersih.
-
Najis Hukmiyah: Najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing yang sudah kering dan tidak meninggalkan bau, warna, atau rasa. Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air suci pada area yang terkena najis tersebut.
3. Najis Ringan (Mukhaffafah)
Najis mukhaffafah adalah najis yang dianggap ringan, contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI tanpa makanan lain. Cara menyucikannya adalah:
-
Menghilangkan Wujud Najis: Jika ada wujud najis, bersihkan terlebih dahulu hingga hilang.
-
Memercikkan Air: Setelah itu, percikkan air suci ke area yang terkena najis secara merata tanpa perlu mengalirkannya. Tidak disyaratkan air tersebut harus mengalir.
Memahami perbedaan jenis najis dan cara menyucikannya sangat penting bagi setiap Muslim untuk memastikan ibadah yang dilakukan sah dan diterima. Dengan mengikuti panduan di atas, kita dapat menjaga kebersihan dan kesucian sesuai dengan ajaran Islam.