Menu Tutup

Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Ada tiga macam cara melaksanakan ibadah haji, yaitu:

  1. Haji Ifrad, yaitu mendahulukan pelaksanaan ibadah haji kemudian mengerjakan ibadah umrah. Cara pelaksanaan ibadah haji ini lebih baik daripada cara ibadah haji yang lain. Pelaksanaan cara ini dihukumkan sunnah, dan tidak terkena dam/denda. Hanya saja pelaksanaannya membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, karena harus menyelesaikan haji terlebih dahulu, baru kemudian melakukan ibadah umrah.
  2. Haji Qiran, yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara berbarengan (serentak). Cara ini dikenakan dam/denda dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban, atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari sewaktu masih melakukan ihram sampai hari raya haji, tujuh hari dilakukan bila telah sampai di negeri masing-masing).
  3. Haji Tamattu’, yaitu mendahulukan melakukan ibadah umrah daripada ibadah haji (di waktu musim haji). Cara pelaksanaan ibadah haji inipun dikenakan denda. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 196.

Baca Juga: