Menu Tutup

Cara Pengendalian Konflik: Mediasi, Negosiasi, Konsilasi, Transformasi Konflik dan Arbitrasi

Bentuk-bentuk pengendalian konflik,yakni :

a. Mediasi ( Mediation )

Mediasi ( mediation ) yakni penyelesaian konflik yang dilakukan dengan menghadirkan pihak ketiga yang akan memberikan nasihat untuk dapat menyelesaikan konflik tanpa adanya paksaan.mediasi adalah salah satu kompromi yang tidak dilakukan sendiri secara langsung.pihak ketiga dalam mediasi sifatnya netral.pihak ketiga hanya sebagai penasehat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan kuputusan terhadap penyelesaian konflik.

Berikut yang merupakan prosedur untuk mediasi yaitu :

  1. Setelah perkara dinomori,dan ditunjuk majelis hakim oleh ketua dan membuat penetapan untuk mediator agar dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir,majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
  3. Selanjutnya mediator menyarankan,supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dan mengurangi kerugian masing-masing pihak.
  4. Mediator bertugas selama 21 hari kalender,berhasil atau tidak  di hari ke 22 harus menyerahkan kembali pada majelis yang memberika penetapan.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

  1. Netral
  2. Membantu para pihak
  3. Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi peran mediator hanyalah membantu para pihak dan tidak memaksakan kehendaknya sendiri atas masalah-masalah yang ada selama berlangsungnya proses mediasi.

Berikut tugas-tugas seorang mediator,antara lain :

  1. Mediator wajib mempersiapkan jadwal pertemuan mediasi terhadap pihak yang di sepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu,mediator dapa melakukan  kaukus atau pertemuan secara terpisah.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menggali kepentingan mereka dan mendapat penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

b. Negosiasi ( Negatiation)

Negosiasi adalah suatu proses tersturktur yang digunakan oleh pihak yang berkonflik untuk melakukan dialog tentang isu di mana masing-masing pihak memiliki pendapat yang berbeda (fisher et.al, 2001).tujuannya untuk mencari klarifikasi tentang isu-isu dan mencoba kesepakatan tentang cara penyelesaiannya.negosiasi pada prinsipnya berlangsung di antara kedua belah pihak pada tahap awal satu konflik.

Engeldan Korf ( 2005 )menyebutkan ada berbagai gaya negosiasi yaitu,negosiasi lembutdan keras tawar menawar berdasarkan posisi,dan negosiasi berdasarkankonsensus.negosiasi keras ialah,seringkali lebih memaksa untuk mendorong pihakmembuat konsesi dan mencapai kesepakatan,tidak berdasarkan salingmemuaskan.negosiasi gaya lembut berada pada sisi ekstrem gayakeras,di mana paraoihak lebih berkonsentrasi menjaga hubungan daripada mengajukan kepentinganmereka sendiri.

c. Konsilasi

konsilasi merupakan pengendalian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu,oleh karna itu,agar dapat berfungsi secara efektif,lembaga tersebut harus memenuhi empat hal sebagai berikut :

  1. lembaga-lembaga tersebut harus merupakan lembaga yang bersifat otonom dan berwenang.
  2. Kedudukan lembaga-lembaga tersebut di dalam masyarakat yang bersangkutan harus bersifat monopolistis.
  3. Peranan lembaga tersebut haruslah sedemikian rupa sehingga berbagai kelompok kepentingan yang berlawanan satu sama lain merasa terikat pada lembaga tersebut.
  4. Lembaga-lembaga tersebut harus bersifat demokratis.

d. Transformasi Konflik

Transformasi konflik adalah usaha-usaha jangka panjang yang berorientasi untuk mendapatkan hasil,proses dan perubahan struktual,tujuannya menanggulangi bentuk-bentuk kekerasan langsung.

  Wirawan (2010)menjelaskan resolusi konflik adalah proses untuk mencapai keluaran konflik dengan metode resolusi konflik,metode tersebut di gunakan untuk menghasilkan keluaran konflik yang mencakup metode pengaturan sendiri (self regulation) .metode pengaturan sendiri yaitu B: win-win solution(kolaborasi -kompromi),win and loses solution (memperkecil posisi lawan).ataupun metode menghindar.

Ada tiga komponen utama dalam konflik yaitu:

  1. Kepentinga(interestis),baik yang bersifat subjektif atau objektif.
  2. Emosi (emotional) yaitu perasaan seperti kemarahan dan lain-lain.
  3. Nilai (values) yang sering kali terukur dan tertanam pada ide.dan salah satu mengatur perilaku kita (soekanto,1990 dalam sardjono,2004)

e. Arbitrasi (arbitration)

arbitration,yakni di mana pihak yang berkonflik bersepakat untuk menerima atau “terpaksa”menerima keputusan.dalam hal ini,kedua pihak yang bersengketa,meski salah satunya merugi,harus menerima keputusan dari pihak ketiga tersebut.

Konflik merupakan hal yang selalu ada di dalam masysrakat, walaupun terkadang membawaefek negative, tetapi jika dikendalikan secara baik akan membawa hal yang positif. Misalnya, dalam suatu pemilihan kepala desa, terjadi revalitas antara beberapa calon kepala desa. Namun, karena setiap pihak mau mengikuti aturan main, tidak terjadi kekerasan dan pemilihan berlangsung secara aman.

Sumber: academia.edu

Baca Juga: