Menu Tutup

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2024: Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang rutin disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos). PKH bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Pada tahun 2024, penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap. Bagi Anda yang menantikan pencairan PKH tahap 3 tahun 2024, berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, cara cek penerima, dan besaran bantuan yang diterima.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 2024

Pencairan PKH tahap 3 tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada periode Juli hingga September 2024. Namun, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah dan bergantung pada mekanisme penyaluran yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Beberapa daerah mulai mencairkan PKH tahap 3 pada awal Oktober 2024 melalui Kantor Pos.

Cara Cek Penerima PKH Tahap 3 2024

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 3 tahun 2024, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Data Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat Anda.
  3. Masukkan Nama: Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Masukkan Kode Captcha: Input kode yang tertera untuk verifikasi.
  5. Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store untuk mempermudah proses pengecekan.

Besaran Bantuan PKH Tahap 3 2024

Besaran bantuan PKH yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi berdasarkan kategori yang telah ditetapkan. Berikut rincian besaran bantuan per tahun:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000
  • Anak Sekolah SD/Sederajat: Rp900.000
  • Anak Sekolah SMP/Sederajat: Rp1.500.000
  • Anak Sekolah SMA/Sederajat: Rp2.000.000
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000
  • Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp2.400.000

Bantuan tersebut disalurkan dalam empat tahap, sehingga pada tahap 3, KPM akan menerima bantuan sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.

Mekanisme Penyaluran PKH Tahap 3 2024

Penyaluran PKH tahap 3 tahun 2024 dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain:

  • Bank Himbara: Seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
  • Kantor Pos: Bagi KPM yang tidak memiliki akses ke bank, penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.
  • Penyaluran Langsung: Untuk KPM yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses, petugas akan menyalurkan bantuan secara langsung ke rumah penerima.

Pastikan Anda selalu memantau informasi dari pemerintah daerah setempat atau pendamping PKH di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran bantuan.

Lainnya