1. Asuransi
a. Asuransi Konvensional
Mekanisme asuransi konvensional adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada pesertanya sejumlah harta ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai konsekuensi/imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dari peserta.
Jadi asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat syar’i, antara lain :
1) Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
2) Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
3) Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
4) Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi.
5) Asuransi termasuk jual-beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
b. Asuransi Syariah
Asuransi syariah menjadi solusi dan alternatif dari asuransi konvensional yang memiliki cacat akad secara syariah sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
Ada beberapa perbedaan prinsip antara asuransi syariah dan konvensional yang berpengaruh pada hukum halal haramnya. Perbedaan tersebut antara lain:
• Akad
Dari sisi akad, asuransi syariah memakai akad tabarru’ yaitu hibah dengan konsep saling menolong, di mana ketika seseorang membayar premi, uang yang dibayarkan adalah sebagai sumbangan yang dikumpulkan oleh pengelola yaitu perusahaan asuransi yang digunakan untuk membantu nasabah yang mengalami kecelakaan, untuk pengobatan dan sebagainya.
Karena akadnya adalah akad tabarru’, meskipun ada gharar, hal tersebut tidak berpengaruh dan tidak menjadikan akadnya haram dan tidak sah sebagaimana sudah dijelaskan di halaman 31 dalam buku ini.
Sedangkan asuransi konvensional akadnya adalah akad mu’awadhah, semacam transaksi jual-beli, di mana premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan sebagai ganti dari jaminan yang diberikan ketika sakit atau terjadi kecelakaan misalnya. Yang mana hal tersebut tidak pasti sehingga menjadi gharar yang diharamkan.
• Pengelolaan Dana
Dari sisi pengelolaan dana nasabah, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Di asuransi syariah, dana dimiliki semua nasabah atau peserta asuransi.