Contoh Gharar dalam Transaksi Modern ‎

‎1. Asuransi ‎

a. Asuransi Konvensional ‎

Mekanisme asuransi konvensional adalah sebuah ‎akad yang mengharuskan perusahaan asuransi ‎untuk memberikan kepada pesertanya sejumlah ‎harta ketika terjadi bencana maupun kecelakaan ‎atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana ‎tertera dalam akad (transaksi), sebagai ‎konsekuensi/imbalan uang (premi) yang ‎dibayarkan secara rutin dari peserta. ‎

Jadi asuransi merupakan salah satu cara ‎pembayaran ganti rugi kepada pihak yang ‎mengalami musibah, yang dananya diambil dari ‎iuran premi seluruh peserta asuransi. ‎
Dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi ‎syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk ‎non Islam ini mengandung sekian banyak cacat ‎syar’i, antara lain : ‎

1)‎ Akad asuransi ini adalah akad gharar ‎karena masing-masing dari kedua belah ‎pihak penanggung dan tertanggung pada ‎waktu melangsungkan akad tidak ‎mengetahui jumlah yang ia berikan dan ‎jumlah yang dia ambil. ‎
‎2)‎ Akad asuransi ini adalah akad idz’an ‎‎(penundukan) pihak yang kuat adalah ‎perusahan asuransi karena dialah yang ‎menentukan syarat-syarat yang tidak ‎dimiliki tertanggung. ‎
‎3)‎ Mengandung unsur pemerasan, karena ‎pemegang polis, apabila tidak bisa ‎melanjutkan pembayaran preminya, akan ‎hilang premi yang sudah dibayar atau di ‎kurangi. ‎
‎4)‎ Pada perusahaan asuransi konvensional, ‎uang masuk dari premi para peserta yang ‎sudah dibayar akan diputar dalam usaha ‎dan bisnis dengan praktek ribawi. ‎
‎5)‎ Asuransi termasuk jual-beli atau tukar ‎menukar mata uang tidak tunai. ‎

b. Asuransi Syariah ‎

Asuransi syariah menjadi solusi dan alternatif dari ‎asuransi konvensional yang memiliki cacat akad ‎secara syariah sebagaimana yang sudah dijelaskan ‎di atas. ‎
Ada beberapa perbedaan prinsip antara asuransi ‎syariah dan konvensional yang berpengaruh pada ‎hukum halal haramnya. Perbedaan tersebut antara ‎lain: ‎

‎•‎ Akad ‎

Dari sisi akad, asuransi syariah memakai akad ‎tabarru’ yaitu hibah dengan konsep saling ‎menolong, di mana ketika seseorang membayar ‎premi, uang yang dibayarkan adalah sebagai ‎sumbangan yang dikumpulkan oleh pengelola yaitu ‎perusahaan asuransi yang digunakan untuk ‎membantu nasabah yang mengalami kecelakaan, ‎untuk pengobatan dan sebagainya. ‎

Karena akadnya adalah akad tabarru’, meskipun ‎ada gharar, hal tersebut tidak berpengaruh dan ‎tidak menjadikan akadnya haram dan tidak sah ‎sebagaimana sudah dijelaskan di halaman 31 dalam ‎buku ini. ‎

Sedangkan asuransi konvensional akadnya ‎adalah akad mu’awadhah, semacam transaksi jual-‎beli, di mana premi yang dibayarkan menjadi milik ‎perusahaan sebagai ganti dari jaminan yang ‎diberikan ketika sakit atau terjadi kecelakaan ‎misalnya. Yang mana hal tersebut tidak pasti ‎sehingga menjadi gharar yang diharamkan. ‎

‎•‎ Pengelolaan Dana ‎

Dari sisi pengelolaan dana nasabah, terdapat ‎perbedaan antara asuransi syariah dan ‎konvensional. Di asuransi syariah, dana dimiliki ‎semua nasabah atau peserta asuransi.