Kenyamanan dan keamanan di lingkungan kampus adalah hak mutlak bagi setiap civitas akademika. Untuk menjamin hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan tegas melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
[📥 Download Salinan Resmi Permendikbud No. 30 Tahun 2021]
Aturan ini hadir sebagai respon atas meningkatnya kasus kekerasan seksual yang dapat menghambat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan. Bagi Anda mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, berikut adalah hal-hal krusial yang wajib diketahui dari peraturan ini.
1. Definisi Luas: Tidak Hanya Kontak Fisik
Banyak yang mengira kekerasan seksual hanya terbatas pada sentuhan fisik. Namun, Permendikbud ini memberikan definisi yang lebih komprehensif. Kekerasan seksual mencakup setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender.
Tindakan ini bisa dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi (daring). Berikut adalah beberapa contoh tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual menurut aturan ini:
-
Verbal: Menyampaikan rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual (catcalling).
-
Non-Fisik: Menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat tidak nyaman, atau memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan.
-
Daring (Siber): Mengirimkan pesan, foto, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang oleh korban.
-
Fisik: Menyentuh, mengusap, memeluk, atau mencium tubuh korban tanpa persetujuan.
2. Pentingnya “Persetujuan Korban” (Consent)
Salah satu poin kunci dalam peraturan ini adalah frasa “tanpa persetujuan korban”. Namun, perlu diingat bahwa persetujuan korban dianggap TIDAK SAH apabila korban berada dalam kondisi tertentu, antara lain:
-
Berusia belum dewasa.
-
Mengalami ancaman atau paksaan dari pelaku yang menyalahgunakan jabatan/wewenang.
-
Di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, atau tidak sadar/tertidur.
-
Dalam kondisi tonic immobility (kelumpuhan sementara karena syok) atau terguncang.
3. Satgas PPKS: Garda Terdepan di Kampus
Setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas ini berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kasus di kampus.
Menariknya, unsur mahasiswa memiliki peran sangat besar di sini. Keanggotaan Satgas terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Komposisinya mensyaratkan paling sedikit 50% anggotanya berasal dari unsur mahasiswa. Ini membuka peluang bagi mahasiswa untuk berpartisipasi aktif menciptakan kampus yang aman.
4. Hak Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban
Perguruan tinggi wajib memberikan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban.
-
Perlindungan: Termasuk jaminan keberlanjutan kuliah bagi mahasiswa (tidak di-DO karena melapor) atau pekerjaan bagi dosen/staf. Korban juga berhak atas kerahasiaan identitas.
-
Pemulihan: Kampus memfasilitasi tindakan medis, terapi psikologis, dan bimbingan rohani. Masa pemulihan ini tidak mengurangi masa studi mahasiswa.
5. Sanksi Tegas bagi Pelaku
Permendikbud No. 30 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif yang tegas bagi pelaku yang terbukti bersalah, yang dibagi menjadi tiga kategori:
-
Sanksi Ringan: Teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf yang dipublikasikan.
-
Sanksi Sedang: Skorsing perkuliahan, pencabutan beasiswa, atau pemberhentian sementara dari jabatan.
-
Sanksi Berat: Pemberhentian tetap (Drop Out) sebagai mahasiswa atau pemecatan sebagai dosen/tenaga kependidikan.
Kesimpulan
Permendikbud No. 30 Tahun 2021 adalah langkah maju untuk menciptakan lingkungan kampus yang merdeka dari kekerasan. Sebagai warga kampus, kita wajib memahami aturan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk saling menjaga. Mari ciptakan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, dan inklusif.