Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Gaji PNS di Indonesia dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji pokok PNS per golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perlu dicatat bahwa besaran gaji pokok ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang dapat meningkatkan total penghasilan PNS.
Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan. Beberapa tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan penilaian kinerja individu dan instansi.
- Tunjangan Pangan: Untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada instansi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Pemerintah berencana untuk kembali menaikkan gaji PNS pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, yang menyatakan bahwa penyesuaian gaji tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.