Mulai 1 November 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pembatasan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi Pertalite berdasarkan kapasitas mesin.
Kriteria Mobil yang Diperbolehkan Mengisi Pertalite
Berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Artinya, hanya mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke bawah yang masih diizinkan menggunakan BBM bersubsidi ini.
Daftar Mobil yang Masih Boleh Mengisi Pertalite
Berikut adalah beberapa model mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite:
- Toyota:
- Agya 1.2 (1.197 cc)
- Calya 1.2 (1.197 cc)
- Raize 1.0T (998 cc) dan 1.2 (1.198 cc)
- Avanza 1.3 (1.329 cc)
- Daihatsu:
- Ayla 1.0 (998 cc) dan 1.2 (1.197 cc)
- Sigra 1.0 (998 cc) dan 1.2 (1.197 cc)
- Sirion (1.329 cc)
- Rocky 1.0T (998 cc) dan 1.2 (1.198 cc)
- Xenia 1.3 (1.329 cc)
- Honda:
- Brio RS (1.199 cc)
- Suzuki:
- Ignis (1.197 cc)
- S-Presso (998 cc)
- Nissan:
- Kicks e-Power (1.198 cc)
- Magnite (999 cc)
- Kia:
- Picanto (1.248 cc)
- Wuling:
- Formo S (1.206 cc)
- Volkswagen:
- Polo (1.197 cc)
- T-Cross (999 cc)
- Renault:
- Kiger (999 cc)
- Kwid (999 cc)
- Triber (999 cc)
Perlu dicatat bahwa daftar di atas tidak mencakup semua model yang memenuhi kriteria, namun memberikan gambaran umum mengenai jenis mobil yang masih boleh mengisi Pertalite.
Prosedur Pendaftaran untuk Mengisi Pertalite
Untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan roda empat yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan kendaraannya melalui situs resmi MyPertamina. Setelah pendaftaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan QR Code yang harus ditunjukkan saat mengisi Pertalite di SPBU.
Dampak Kebijakan bagi Pengendara
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pengendara mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc diharapkan beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo. Hal ini tidak hanya membantu pemerintah dalam mengurangi beban subsidi, tetapi juga mendorong penggunaan BBM dengan oktan lebih tinggi yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan performa mesin.