- Kaum Quraisy tidak akan menikahi orang Islam.
- Kaum Quraisy tidak menerima permintaan nikah dari orang Islam.
- Kaum Quraisy tidak akan melakukan jual-beli dengan orang Islam.
- Kaum Quraisy tidak akan berbicara ataupun menengok orang Islam yang sakit.
- Kaum Quraisy tidak akan mengantar mayat orang Islam ke kubur.
- Kaum Quraisy tidak akan menerima permintaan damai dengan orang Islam dan menyerahkan Muhammad untuk dibunuh.
Undang-undang pemboikotan itu digantung di dinding Ka’bah. Penulisnya bernama Manshur bin Ikrimah. Setelah tiga tahun, undang-undang tersebut rusak karena dimakan rayap. Kemudian, undang-undang tersebut dirobek oleh Zubair bin Umayyah, Hisyam bin Amr, Muth’im bin Adi, Abu Bakhtari bin Hisyam, dan Zama’ah bin Al-Aswad. Mereka merasa kasihan dengan siksaan kaumnya kepada Bani Hasyim dan Bani Muthallib.
Laman: 1 2