Sebenarnya banyak sekali dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah isbal. Dalam hal ini kami cukupkan saja dengan dua hadits shahih yang mewakili dari seluruh dalil yang berkaitan dengan masalah isbal.
Hadits pertama adalah riwayat imam Bukhari. Hadits ini termasuk hadits yang umum atau Mutlaq yang berbunyi sebagai berikut:
عَنْ أيبِ هُريْ رةَ ر يضيَ اهللَُّ عَنْهُ عَنْ النهيييب صَلهى اهللَُّ عَليْيه وَسَلهمَ قا لَ : مَا أسْفَلَ مِنْ الكَعْبيِْْ مِنْ الِْْزارِ ففِي النا رِ. رواه البخاري
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda: “Apa saja yang melebihi dua mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka. (HR. Bukhari)
Hadits kedua adalah riwayat imam Bukhari juga. Adapun hadits ini termasuk hadits yang Muqoyyad yang berbunyi sebagai berikut:
عَنْ سَايلٍِ عَنْ أبيييه أ هن رسُولَ اهيللَّ صَلهى اهللَُّ عَليْيه وَسَلهمَ قالَ مَنْ جَهر ث وْبهُ يمنْ الْْيلََ ءِ لََ يَ نْظرُ اهللَُّ إيليْيه ي وْمَ اليقيامَية قالَ أبو بكْرٍ يََ رسُولَ اهيللَّ إيهن أحَدَ يشهقيْ إيزايري يسْتََيخي إيه لَ أنْ أَتَ عَاهَدَ ذَليكَ يمنْهُ فَ قَالَ النهيبُّ صَلهى اهللَُّ عَليْيه وَسَلهمَ إينهكَ لسْتَ يمِهنْ يصْنعُ ذَليكَ خُيلََ ءَ. رواه البخاري.
Dari Salim, dari Ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memeganginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan. (HR. Bukhari)
Dan sebenarnya masih banyak lagi dalil dalilnya. Intinya para ulama kita berselisih pendapat tentang cara memahami hadits dan cara metode yang digunakan dalam mengambil kesimpulan hukum.
Diantara ulama ada yang menggunakan kaidah ushul “ Al-Mutlaq mahmul ‘Alaa AL-Muqoyyad “ dan ada juga yang lebih mengutamakan pakai hadits yang mutlaq dari pada muqoyyad.
Lebih jelasnya kita baca saja langsung penjelasan ulama di kitab aslinya. Maka akan kita temukan hujjah-hujjah atau dalil-dalil serta alasan-alasan yang digunakan oleh masing-masing ulama.
Referensi: Muhammad Ajib, Ternyata Isbal Haram, Kata Siapa?, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018