Menu Tutup

Dalil Keharaman Gharar

‎1. Ayat al-Quran ‎

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah ‎kalian memakan harta-harta kalian di antara ‎kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan ‎perdagangan yang kalian saling ridha. Dan ‎janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, ‎sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang ‎kepada kalian. (Q.S. An-Nisa ayat 29) ‎

Ayat di atas tidak secara tegas melarang jual-beli ‎gharar. Akan tetapi ada dua poin terkandung ‎dalam ayat tersebut yang mengarah kepada ‎haramnya gharar. ‎

Poin pertama, Allah SWT melarang memakan ‎harta orang lain secara batil. Para ulama ‎menjelaskan yang dimaksud dengan batil di sini di ‎antaranya adalah transaksi-transaksi yang dilarang ‎seperti mencuri, riba, judi, dan gharar.‎ ‎ ‎

Poin kedua, pada ayat di atas juga tersirat adanya ‎kewajiban menghadirkan unsur saling ridha dalam ‎jual-beli. Sedangkan gharar menghilangkan unsur ‎saling ridha tersbut, sebab gharar menimbulkan ‎potensi adanya pihak yang merasa dirugikan. ‎Sehingga gharar termasuk jual-beli yang terlarang. ‎

‎2. Hadis Nabi ‎

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah ‎ﷺ‎ ‎melarang jual beli kerikil dan jual beli gharar.” ‎‎(H.R. Muslim) ‎

Jual-beli kerikil yang disebut dalam hadis di atas ‎memiliki beberapa penafsiran, di antaranya bahwa ‎yang dimaksud adalah praktik di zaman jahiliyah di ‎mana orang menjual tanah dengan cara ‎melemparkan kerikil. Sejauh lemparan kerikil itulah ‎luas tanah yang dijual. ‎

Penafsiran yang lain yang dimaksud dengan ‎jualbeli kerikil dalam hadis adalah jual-beli dengan ‎cara meletakkan beberapa barang, kemudian ‎pembeli melemparkan kerikil ke arah barang-‎barang itu. ‎

Barang yang terkena lemparan kerikil itulah yang ‎didapat oleh pembeli.‎ ‎ ‎
Dua jenis praktik jual-beli di atas terlarang sebab ‎mengandung gharar. Pembeli tidak punya ‎kepastian berapa luas tanah dan barang apa yang ‎akan didapatnya. ‎

Hadis kedua terkait larangan jual-beli gharar ‎adalah sebagai berikut: ‎

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, Rasulullah ‎ﷺ‎ ‎bersabda: “Janganlah kalian membeli ikan yang ‎masih di air, karena itu gharar.” (H.R. Ahmad) ‎
Terlarangnya jual-beli ikan di dalam air karena ‎mengandung gharar. Di mana tidak bisa dipastikan ‎berapa ekor ikan yang akan didapat. Bahkan ada ‎kemungkinan tidak dapat sama sekali. ‎

Ikan yang boleh dijual adalah ikan yang sudah ‎ditangkap yang jelas keberadaannya, jelas ‎kualitasnya, jelas berapa beratnya dan lain ‎sebagainya. ‎

Dari Imran bin Hushain, diriwayatkan secara ‎marfu’, bahwa Rasulullah ‎ﷺ‎ melarang jual-beli ‎susu hewan yang belum diperah, jual-beli janin ‎yang masih dalam perut induknya, jual-beli ikan ‎yang masih di air, jual-beli madhamin, malaqih, ‎hablil habalah dan jual-beli gharar. ‎

Dalam hadis di atas Nabi Muhammad ‎ﷺ‎ ‎menyebutkan beberapa praktik jual-beli yang ‎terlarang sebab praktik-praktik tersebut ‎mengandung unsur gharar (ketidakpastian). ‎Termasuk jual-beli madhamin, malaqih dan hablil ‎habalah. ‎

Imam ‘Abdurrazzaq menafsirkan bahwa yang ‎dimaksud madhamin dalam adalah sperma yang ‎berada di tulang sumsum unta jantan, sedangkan ‎malaqih adalah hewan yang masih berada di perut ‎induknya. Adapun habalil habalah adalah anak unta ‎yang masih dalam perut induknya. ‎

Madhamin yaitu seorang penjual mengawinkan ‎unta jantannya dengan unta betina, maka anak ‎unta yang dilahirkan oleh induknya (dari hasil ‎perkawinan tersebut) akan menjadi milik pembeli ‎dengan harga sekian. ‎

Malaqih yaitu jual beli janin hewan yang masih ‎berada dalam perut induknya. ‎
Para ulama sepakat bahwa jual beli ini adalah ‎bathil (tidak sah) karena mengandung unsur ‎gharar. ‎

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Mereka ‎‎(para ulama) telah sepakat bahwa jual beli ‎madhamin dan malaqih tidak diperbolehkan. ‎Alasannya ada dua hal: ‎
‎1)‎ Adanya ketidakjelasan hewan/sperma yang ‎dijualbelikan, karena sifat serta hidup dan ‎matinya tidak bisa diketahui secara pasti. ‎
‎2)‎ Hewan/sperma ini tidak bisa diserahkan ‎kepada si pembeli. ‎

Sumber: Muhammad Abdul Wahab‎, Gharar dalam Transaksi Moderm, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019

Baca Juga: