1. Ayat al-Quran
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian. (Q.S. An-Nisa ayat 29)
Ayat di atas tidak secara tegas melarang jual-beli gharar. Akan tetapi ada dua poin terkandung dalam ayat tersebut yang mengarah kepada haramnya gharar.
Poin pertama, Allah SWT melarang memakan harta orang lain secara batil. Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan batil di sini di antaranya adalah transaksi-transaksi yang dilarang seperti mencuri, riba, judi, dan gharar.
Poin kedua, pada ayat di atas juga tersirat adanya kewajiban menghadirkan unsur saling ridha dalam jual-beli. Sedangkan gharar menghilangkan unsur saling ridha tersbut, sebab gharar menimbulkan potensi adanya pihak yang merasa dirugikan. Sehingga gharar termasuk jual-beli yang terlarang.
2. Hadis Nabi
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang jual beli kerikil dan jual beli gharar.” (H.R. Muslim)
Jual-beli kerikil yang disebut dalam hadis di atas memiliki beberapa penafsiran, di antaranya bahwa yang dimaksud adalah praktik di zaman jahiliyah di mana orang menjual tanah dengan cara melemparkan kerikil. Sejauh lemparan kerikil itulah luas tanah yang dijual.
Penafsiran yang lain yang dimaksud dengan jualbeli kerikil dalam hadis adalah jual-beli dengan cara meletakkan beberapa barang, kemudian pembeli melemparkan kerikil ke arah barang-barang itu.
Barang yang terkena lemparan kerikil itulah yang didapat oleh pembeli.
Dua jenis praktik jual-beli di atas terlarang sebab mengandung gharar. Pembeli tidak punya kepastian berapa luas tanah dan barang apa yang akan didapatnya.
Hadis kedua terkait larangan jual-beli gharar adalah sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian membeli ikan yang masih di air, karena itu gharar.” (H.R. Ahmad)
Terlarangnya jual-beli ikan di dalam air karena mengandung gharar. Di mana tidak bisa dipastikan berapa ekor ikan yang akan didapat. Bahkan ada kemungkinan tidak dapat sama sekali.
Ikan yang boleh dijual adalah ikan yang sudah ditangkap yang jelas keberadaannya, jelas kualitasnya, jelas berapa beratnya dan lain sebagainya.
Dari Imran bin Hushain, diriwayatkan secara marfu’, bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual-beli susu hewan yang belum diperah, jual-beli janin yang masih dalam perut induknya, jual-beli ikan yang masih di air, jual-beli madhamin, malaqih, hablil habalah dan jual-beli gharar.