Menu Tutup

Dalil Mengharuskan Berpergian Wanita dengan Mahram

Kalau kita kumpulkan ada beberapa hadits yang terkait dengan larangan wanita melakukan perjalanan, kecuali harus ditemani, baik oleh suaminya atau pun laki-laki yang menjadi mahramnya. Beberapa di antaranya adalah hadits berikut ini :

Hadits Pertama

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya”. (Hr. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain –“di atas tiga hari”. (HR. Muslim)

Hadits Kedua

Dari Abi Said al-Khudri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak halal dari wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian tiga hari atau lebih, kecuali ditemani oleh ayahnya, saudaranya, suaminya, anaknya atau mahramnya (HR. At-Tirmizy[1] dan  ([2]Ibnu Majah Dalam riwayat yang lain :-“kecuali bersama suaminya atau   bersama mahramnya.  (HR. Ahmad)[3] Dalam riwayat yang lain –“Kecuali bersama suaminya atau mahramnya. (HR. Ahmad)[4]

Meski teks hadits ini menggunakan istilah haram, namun menurut At-Tirmizy, hukumnya tidak haram melainkan makruh.

At-Tirmizy berkata bahwa mengamalkan hal ini menurut para ahli ilmu bahwa mereka memakruhkan wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.[5]

Hadits Ketiga

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya [6]((HR. TirmizyDalam riwayat lain disebutkan –“Sejauh seharian penuh”. (HR. Ahmad)[7] Dalam riwayat lainya –“Janganlah seorang wanita bepergian lebih dari dua hari” (HR. Ahmad)[8]

Dalam riwayat yang lain –“sejauh perjalanan dua hari atau dua malam. (HR. Ahmad)[9]

Hadits Keempat

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya”. Seorang datang kepada Rasulullah SAW bertanya,”Saya ditugaskan ikut perang tertentu, padahal istri saya akan menunaikan ibadha haji”. Nabi SAW bersabda,”Pulanglah, temani istrimu berhaji. (HR. Ahmad[10] dan Ad-Daruquthni[11])

Hadits Kelima

Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu, sebuah riwayat yang sampai kepada Nabi SAW,”Janganlah  213 seorang wanita bepergian tiga hari kecuali bersama dengan mahramnya. (HR. Ahmad)[12]

Hadits Keenam

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa dia berkata seseorang datang ke Madinah dan Nabi SAW menanyakannya,”Dimana kamu menginap?”. Dia menjawab,”Di rumah si Fulanah”. Nabi bertanya lagi,”Apakah kamu menutupkan baginya pintu?. Janganlah seorang wanita berhaji kecuali bersama dengan mahramnya. (HR. Ad-Daruquthni)[13]

Hadits Ketujuh

Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahuanhu baha saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Tidak halal bagi seorang wanita muslimah pergi haji kecuali bersama suaminya atau mahramnya. (HR. At-Thabarani)[14]

Itulah beberapa teks hadits yang biasanya digunakan untuk mengharamkan para wania bepergian sendirian, kecuali ditemani suami atau laki-laki yang menjadi mahramnya.

Yang perlu untuk dicatat dari hadits-hadits di atas sebagai berikut :

  1. Rata-rata hadits di atas adalah hadits-hadits yang shahih.

Namun ketika menyebutkan batasan safar, Nabi SAW berbeda-beda menyebutkan batasannya, kadang menyebutkan sehari, kadang menyebutkan sehari-semalam, kadang dua hari dan kadang juga tiga hari

[1] Imam At-Tirmizy, Sunan At-Tirmizy, jilid 4 hal. 401

[2] Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, jilid 8 hal. 447

[3] Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jilid 23 hal. 203

[4] Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jilid 23 hal. 208

[5] Imam At-Tirmizy, Sunan At-Tirmizy, jilid 3 hal. 170

[6] Imam At-Tirmizy, Sunan At-Tirmizy, jilid 3 hal. 402

[7] Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jilid 23 hal. 209

[8] Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jilid 19 hal. 407

[9] Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jilid 19 hal. 298

[10] Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jilid 7 hal. 95

[11] Imam Ad-Daruquthni, Sunan Ad-Daruquthuni, jilid 6 hal.

[12] Imam Ahmad, Musnad Ahmad, jild 22 hal. 160

[13] Imam Ad-Daruquthini, Sunan Ad-Daruquthuni, jilid 6 hal.

[14] Imam At-Thabarani, Al-Mu’jam Al-Kabir, jilid 7 hal 300

Sumber: Aini Aryani, Traveling Tanpa Mahram, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: