Menu Tutup

Dalil Wanita Bepergian Tidak Harus Dengan Mahram

Kalau kita teliti hadits-hadits nabawi yang membicarakan tentang wanita yang bepergian tanpa mahram itu dibenarkan, maka setidaknya kita akan mendapatkan keseimbangan, antara hadits-hadits yang mengharamkan dengan hadits-hadits yang membolehkan.

Di antaranya adalah hadis nabawi yang shahih juga, dimana Rasulullah SAW menceritakan peristiwa yang saat itu belum terjadi, tetapi akan terjadi kemudian di masa yang datang.

Kisahnya adalah akan ada seorang wanita bepergian sendirian menuju baitullah dalam jarak safar yang amat jauh, bahkan untuk ukuran hari ini, yaitu dari negeri Hirah di Iraq.

Kisah ini sekilas tidak ada kaitannya dengan haditshadits di bab sebelumnya. Namun kalau kita telurusi jauh lebih ke dalam, kita akan sadar bahwa tenyata wanita yang dimaksud itu berhaji dari Iraq sendirian tidak takut apapun kecuali hanya takut kepada Allah.

A. Hadits Adi bin Hatim

1. Teks Hadits

Dari Adiy bin Hatim berkata,”Ketika aku sedang bersama Nabi SAW tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok jalanan”. Maka beliau berkata,”Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah?”[1]. Aku jawab,”Belum pernah Aku melihatnya namun Aku pernah mendengar beritanya”. Beliau berkata,”Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah”. (HR. Bukhari)

2. Periwayatan

Teks hadits ini yang pertama kita temukan di dalam beberapa kitab hadits, di antaranya

  • Shahih Bukhari karya Al-Imam Bukhari (w. 256 H). [2]
  • Musnad Imam Ahmad karya Al-Imam Ahmad 241 H).[3]
  • At-Tauhid karya Ibnu Khuzaimah (w. 311 H).[4]
  • Al-Mujam Al-Kabir karya Al-Imam Ath-Thabrani (w 360 H).[5]
  • Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim (w. 405 H)[6]
  • As-Sunan Al-Kubra karya Al-Imam Al-Baihaqi458).[7]
  • Syarah Sunnah karya Al-Baghawi (w. 516 H).[8]

3. Kandungan Hadits

1. Padang Pasir Yang Tidak Aman

Hadits ini diawali dengan kisah Adi bin Hatim AtTha’ie yang sedang berbincang dengan Nabi SAW, lalu kedatangan orang yang mengeluhkan adanya  para qath’us-sabil (قطع السبيل), maksudnya adalah perampok dan begal di pasang pasir. Kerja mereka menghadang orang yang melintas sehingga membuat padang pasir menjadi tidak aman untuk dilintasi para musafir.

Maka biasanya rombongan kafilah yang melintas

di padang pasir harus membawa pasukan dalam jumlah yang cukup untuk menghalau para perompak. Dan hal ini tentu amat membebani mereka.

Jangankan perempuan sendirian melintas di padang pasir, bahkan kafilah dagang yang bawa pasukan pun seringkali mati dibunuh semua oleh para penyamun itu. Lalu harta benda mereka dirampas, yang masih hidup dibiarkan hidup untuk dijual sebagi budak belian. Bayangkan kalau yang melintas itu hanya wanita seorang diri, maka akan habis diperkosa atau dijadikan budak.

Pokoknya padang pasir itu tempat yang paling menakutkan buat siapa saja.

2. Kabar Mencerahkan Dari Nabi SAW

Lalu Rasulullah SAW menyebutkan di masa mendatang, dengan semakin tersebarnya agama Islam dan tegaknya syariat Islam, maka padang pasir akan menjadi aman untuk dilalui.

Para begal dan perompak ini akan habis dengan sendirinya satu per satu. Boleh jadi karena mereka sudah sadar dan insaf sehingga tidak mau lagi meneruskan profesinya. Dan juga boleh jadi karena hukum Islam tegas mengancam para pelaku hirabah.

Hukuman buat pelaku hirabah ini ditegaskan di dalam Al-Quran :

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri . Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-

orang yang taubat sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah : 33-34)

Dan kabar mencerahkan dari Nabi SAW tidak lain adalah ketika Beliau SAW mengisahkan bahwa suatu saat di kemudian hari nanti, keadaan perjalanan haji akan menjadi sangat aman. Tidak akan ada lagi begal, perompak, pelaku hirabah dan juga pemerkosa wanita.

Sebegitu amannya sehingga digambarkan bahwa akan ada seorang wanita yang melakukan perjalanan haji yang teramat jauh sendirian, tidak ditemani mahram, namun dia tidak takut kepada apa pun.

3. Terbukti Disaksikan Adi bin Hatim

Ini adalah kabar gembira yang cukup mengagetkan untuk kondisi saat itu. Bahkan Rasulullah SAW pun menyebutkan baru akan terjadi di masa yang agak lama, namun tetap masih bisa disaksikan langsung keamanan itu terjadi oleh perawi hadits ini yaitu Adi bin Hatim Ath-Tha`i.

Hadits Adi bin Hatim yang terdalam Shahih Bukhari di atas itu sebenarnya masih ada kelanjutannya, dimana Adi kemudian membuat pernyataan sebagai berikut :

Akhirnya Aku melihat seorang wanita bepergian sendirian dari Hirah hingga tawaf ke Baitullah. Dia tidak merasa takut kepada apapun kecuali hanya kepada Allah SWT. Dan Aku termasuk yang mendapatkan kekayaan Kisra bin Hurmuz. (HR. Bukhari)

4. Letak Hirah

Siapa saya yang pernah membaca hadits ini pasti penasaran, berapa jarak perjalanan yang terbentang kalau mau melakukan safar dari Hirah ke Mekkah?

Hadits ini memang tidak membicarakan jaraknya dengan hitungan kilometer, sehingga kita tidak tahu berapa jauhnya. Namun kota Hirah tetap masih ditemuan jejaknya dan kita bisa temukan datanya dengan melihat di wikpedia.[9]

Hirah adalah kota kuno bersejarah terletak di Iraq bagian Tengah Selatan. Merupakan ibu kota AlMunazirah dan basis kerajaan mereka. Terletak batasnya sejauh 7 kilometer hingga ke arah Tenggara dari dua kota Nejef dan Kufah. 

Nejef dan Kufah adalah dua kota yang masih ada hingga sekarang ini, bisa dicari di peta dan bisa juga pakai Google Maps.

Cukup kita lakukan pencarian dengan menggunakan kata kunci Nejef atau Kufah. Dan inilah hasil capture-nya :

Buat mudahnya, kita anggap saja Hirah itu Kufah. Jadi mari kita ukur saja, berapa jarak perjalanan dari kota Kufah di Iraq ke Mekkah di Saudi Arabia lewat perjalanan darat. Hasilnya ada tiga rute.

Rute pertama 1.713 km, rute kedua 1.734 km dan rute ketiga 1.904 km

Kalau di Indonesia, perjalanan sejauh ini kira-kira dari Jakarta sampai Bima di NTB yang jaraknya 1.725 km.

Di masa itu umumnya perjalanan sehari bisa menempuh 2 farsakh yaitu 45 km. Jadi kalau pun wanita itu tiap hari berjalan jeda, maka dibutuhkan 40 hari berturut-turut untuk bisa menempuh jarak dari Hirah ke Mekkah.

Bayangkan seorang perempuan sendirian, melintasi padang pasir selama minimal 40 hari lamanya, tapi dia tidak merasa takut dengan perampok, begal, penculik, penjahat, pemerkosa dan seterusnya. Yang dia takuti hanya Allah SWT saja.

Itu maksudnya bahwa saat itu keadaan sudah sangat aman, tidak ada perampok, begal, penjahat, dan sejenisnya, yang menghantui perjalanan haji. Kalau pun wanita itu punya rasa takut, rasa takut itu hanya kepada Allah SWT saja.

4. ‘Illat Keharusan Mahram : Tidak Aman

Dari hadits Adi bin Hatim ini kemudian para ulama menarik kesimpulan, bahwa ‘illat keharusan seorang wanita bepergian di masa itu kenapa harus ditemani mahram, karena keadaan di padang pasir masa itu memang belum aman.

Terbukti, ketika Rasulullah SAW menceritakan nanti akan terjadi di masa depan, padang pasir itu akan menjadi aman, bahkan meski bagi seorang wanita yang bepergian sendirian, maka Nabi SAW menceritakan para wanita pergi ke tanah suci dalam keadaan sendiriam, tidak ada mahramnya.

Dan kebolehan ini meski tidak secara eksplisit disebutkan, tetapi demikianlah para ulama menarik kesimpulannya.

B. Hadits Para Istri Nabi Tanpa Mahram

Selain menggunakan dalil hadits di atas, mereka juga mendasarkan pendapat mereka di atas praktek yang dilakukan oleh para istri Nabi, ummahatul mukminin. Sepeninggal Rasulullah SAW mereka mengadakan perjalanan haji dari Madinah ke Mekkah. Dan kita tahu persis bahwa tidak ada mahram yang mendampingi mereka, juga tidak ada suami. Mereka berjalan sepanjang 400-an km bersama dengan rombongan laki-laki dan perempuan.

1. Teks Hadits

Umar mengizinkan para istri nabi SAW pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. (HR. Muslim)

2. Sanad Hadits

Hadits ini sandanya shahih karena termaktub dalam kitab Shahih Muslim. Dan haditsi ini memperkuat hadits-hadits lain yang semisal dengannya.

3. Penjelasan

Matan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisal dengannya menceritakan bahwa kisah para istri Rasulullah SAW yang melakukan perjalanan ibadah haji ke Mekkah.

Kejadiannya bukan di masa kenabian, melainkan setelah suami mereka yaitu Rasulullah SAW sudah wafat. Tentunya mereka tidak ditemani oleh suami.

Dan keterangan yang didapat, selain tidak ditemani suami, mereka pun sesungguhnya tidak ditemani oleh mahram mereka juga.

Namun yang menarik untuk dibahas bahwa hajinya para janda Rasulullah SAW ke Mekkah itu dilaksanakan setelah mendapatkan izin atau restu dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.

Yang jadi titik masalah, lalu bagaimana dengan hadits-hadits shahih yang melarang para wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, atau dua hari, atau tiga hari tiga malam, kecuali bersama dengan mahram? Padahal jarak Mekkah Madinah tidak kurang dari 400 km dan di masa itu ditempuh setidaknya seminggu hingga 10 hari perjalanan.

Kenapa Umar bin Al-Khattab justru memberi mereka izin, padahal jelas-jelas bertentangan dengan larangan Nabi SAW dalam hadits-hadits yang shahih.

4. Asumsi

Sebagian kalangan ada yang mengasumsikan bahwa para janda Rasulullah SAW itu tidak melanggar larangan. Sebab mereka itu bersama mahram.

Bukankah status para istri Nabi itu haram dinikahi oleh laki-laki lain sepeninggal Rasulullah SAW? Maka kalau pun mereka berhaji selama berhari-hari, tidak mengapa juga, karena bersama dengan mahram yang sifatnya mubbad, alias mahram selamalamanya.

Namun alasan seperti ini mudah sekali mematahkannya. Kalau memang status para istri nabi memang mahram dengan semua laki-laki, lantas apakah boleh mereka menampakkan sebagain aurat, sebagaimana seorang ibu boleh membuka sebagian aurat di depan anak laki-lakinya?

Jawabannya tentu saja tidak boleh. Sebab kemahraman disini, meski bersifat permanen, namun bukan mahram sebagaimana yang dikenal dalam bab fiqih. Meski mahram, namun para shahabat tetap tidak boleh berduaan saja atau berkhalwat dengan janda Rasulullah SAW.

Oleh karena itu meski mahram, seharusnya juga tidak boleh bepergian dengan mereka.

5. Kesimpulan

Maka kesimpulan yang paling masuk akal dan logika, serta didukung oleh banyak ulama berikutnya, bahwa memang dibolehkan seorang wanita bepergian tidak ditemani mahram, asalkan aman dan bersama dengan banyak rekan wanita dan dikawal oleh pria juga.

Maka hal itu juga yang membuat Umar bin AlKhattab mengizinkan para janda Rasulullah SAW berhaji ke Mekkah. Karena ‘illat kewajiban ditemani mahram sudah tidak ada lagi, yaitu tidak amannya perjalanan. Dan ketika sudah aman, apalagi ditemani oleh para wanita lain, maka hukumnya kembali menjadi boleh.

6. Syarat Haji Wajib

Hadits ini juga menjawab tentang syarat kebolehan bepergiannya seorang wanita tanpa mahram hanya sebatas bila tujuannya mengerjakan haji yang wajib saja. Sedangkan bila haji sunnah, maka hukumnya tidak boleh.

Dalam hadits ini diceritakan perjalanan haji para istri Rasulullah SAW setelah wafatnya. Jelas sekali perjalanan haji ini bukan haji Islam alias bukan haji yang pertama dan hukumnya wajib. Yang mereka lakukan adalah perjalanan haji untuk yang berikutnya, dimana hukumnya bukan lagi haji yang wajib. Hajinya haji sunnah dan tidak wajib.

Namun Umar bin Al-Khattab membolehkan dan mengizinkannya. Ini sekali lagi menepis bahwa yang boleh tanpa mahram hanya haji yang wajib saja.

[1] Hirah adalah kota besar dan maju yang terletak di negeri Iraq. Sekarang ini posisinya dekat Karbala, 100-an km dari ibu kota Baghdad.

[2] Al-Bukhari, Al-Jami; Al-Musnid Ash-Shahih Al-Mukhtashar min Umuri Rasulillah (Shahih Bukhari), jilid 4 hal. 197

[3] Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Musnad, jilid hal. 30 hal, 198

[4] Abu Bakar Ibnu Khuzarmah, At-Tauhid, jilid 1 ha. 365

[5] Al-Imam At-Thabarani, Al-Mu’jam Al-Kabir, jilid 17 hal. 94

[6] Abu Abdillah Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, jilid 4 hal. 564

[7] Al-Imam Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, jilid 5 hal. 369

[8] Abu Muhammad Al-Baghawi, Syarah Sunnah, jilid 15 hal. 32

[9] https://ar.wikipedia.org/wiki/الحيرة

Sumber: Aini Aryani, Traveling Tanpa Mahram, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: