Menu Tutup

Dana Pensiun Syariah : Landasan Hukum, Asas, Tujuan dan Fungsi, Jenis, Manajemen Pengelolaan dan Kendalanya

Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

Selanjutnya, pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah dittapkan. Adapun dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi  sesuai dengan prinsip syariah.

Landasan Hukum Operasional

Secara garis besar tujuan dana pensiun adalah untuk memelihara kesinambungan penghasilan pada waktu hari tua, yaitu pada saat yang bersangkutan tidak mampu bekerja lagi. Hal ini sangat baik dan dapat melahirkan kesejahteraan bagi yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut tenunya jelas bahwa dana pensiun tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Dengan demikian untuk mencapainya diperlukan kerja sama dan gotong royong sebagaimana disebutkan dalam al-Qu’an surah al-Maidah (5) : 2: “Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian bertolong-tolongan dalam melakukan perbuatan dosa dan permusuhan. Dan berdasarkan hadist nabi SAW : “Tidak seorangpun memakan satu makanan yang lebih baik daripada yang dia makan dari hasil kerja tangannya, dan sesungguhnya Nabi Allah Daud itu makan dari hasil makannya.” (HR. Bukhari).[1]

Landasan hukum dana pensiunan di Indonesai adalah Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiunan. Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupaun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain Jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun, kementerian keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/ 1992). Program lainnya dikenal dengan Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/ 1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada dibawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/ 1997). Ketiga program tersebut diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.

Undang-Undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip ”kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu walaupaun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamain. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, belum ada satupun peraturan dan fatwa yang mendukung sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dan pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) telah mewajibkan seluruh lembaga dana pensiun untuk menyusun sekaligus merupakan pedoman dan tata kelola dana pensiun sejak 1 januari 2008. Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan ketua nomor KEP-136/BL/2008 dengan tujuan mendorong penyusunan pedoman tata kelola yang baik dilingkungan dana pensiun sekaligus memberikanacuan kepada pendiri, pemberi kerja, pengurus, dan pengawas dana pensiun. Pedoman tata kelola dana pensiun diharapkan akan disusun dengan berpedoman pada kaidah yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responbility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).

Asas, Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun[2]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan dana pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :

  1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hokum pendirinya

Dana pensiun didukung oleh badan hokum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.

  1. Asas  penyelenggaraan dalam system pendanaan

Penyelengaraan dana pensiun berdasarkan asas ini, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus dengan pemupukan dana yang dikelolah secara terpisah dari kekayaan pendiri sehinggah cukup memenuhi pembayaran hak peserta.

  1. Asas pembinaan dan pengawasan

Asas penggunaan kekayaan dana pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan melipui system pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.

  1. Asas penundaan manfaat

Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta maka berlaku asa penundaan manfaat yang mengharuskan pembayara hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.

  1. Asas kebebasan untuk membenuk atau tidak membentuk dana pensiun

Pebentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupak komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan.

Ada beberapa tujuan dan fungsi dana pensiun baik untuk kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun.

Tujuannya adalah :

  1. Perusahaan
  2. Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa  yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
  3. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta  meningkatka motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari
  4. Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya asing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasar tenaga kerja.
  5. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.
  6. Agar usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah mereka bekerja di perusahaannya.
  7. Meningkatkan  citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
  8. Peserta
  9. Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang  karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
  10. Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia/ berhenti kerja.
  11. Penyelenggara dana pensiun
  12. Mengelola dana pensiun untuk memperolek keuntungan
  13. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
  14. Sebagai bakti social terhadap para peserta

Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain :

  1. Asuransi yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
  2. Tabungan yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas namapesertanyan senditi. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan , dari para pesertanya.
  3. Pensiun yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/ duda peserta.

Jenis Dana Pensiun

Secara umum, jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun, yaitu sebagai berikut:

  1. Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun, dan beberapa profesi tertentu, seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen yang mencapai usia 65 tahun.
  2. Pensiun dipercepat, yaitu jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
  3. Pensiun ditunda, yaitu pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memunuhi untuk pensiu. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
  4. Cacat, yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.

Dana pensiun menurut UU No 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis  yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuanagan.

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian dana pensiun jenis ini di sediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan dari mentri keuanagan.

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuanagan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan untuk manfaatkan DPLK .tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.

Terdapat dua jenis program pensiun, yaitu:[3]

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) / Defined Benefit. Pada PPMP, besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
  2. Program Pensiun Iuaran Pasti (PPIP) / Defined Contribution. Pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang di setor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, besar iuran baik dari pemberi kerja maupun pesrta ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

Manajemen Pengelolaan Dana Pensiun[4]

Menurut peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:

  1. Surat berharga Negara
  2. Tabungan pada bank
  3. Deposito berjangka pada bank
  4. Deposito on call pada bank
  5. Sertifikat deposito pada bank
  6. Sertifikat  bank Indonesia
  7. Saham yang tecatat di bursa efek di Indonesia
  8. Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia
  9. Sukuk yang tercatat di bursa efek di Indonesia
  10. Unit penyertaan reksa dana dari:
  11. Reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran. Dan reksa dana saham.
  12. Reksa dana terporteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks
  13. Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas
  14. Reksa dana yang unit penyertaanya diperdagangkan di bursa efek.
  15. Efek beragun aset dari kontrak investasi kolektif efek beragun aset.
  16. Unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif
  17. Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di indonesisa.
  18. Penempatan langsung pada saham
  19. Tanah di Indonesia, dan / atau
  20. Bangunan di Indonesia

Bagi dana pensiun yang beroperasi secarah syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument syariah. Hampir seluruh investasi yang ditentukan oleh peraturan menteri keuangan diatas sudah tersediah dalam bentuk instrument syariah. Kebijakan  investasi dana pensiun syariah disamping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen:

  1. Tingkat keuntungan (rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi dapat dilakukan baik dengan tidak menyebutkan suatu jumlah tetentu, menyebutkan besaran jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan.
  2. Risiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan invetasi
  3. Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
  4. Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis kekayaan, sector dan kualitas perangkat asset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi.

Dana Pensiun Syari’ah

Sejauh ini, program pensiun syari’ah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan asuransi syari’ah. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang datawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan atau pun nasabahnya.

Prosedurnya yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:[5]

  1. Peserta merupakan perorangan atau badan usaha.
  2. Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
  3. Mengisi formulir pendaftaran kepesertaaan DPLK syariah
  4. Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000
  5. Menyerahakan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga
  6. Membayar biaya pendaftaran
  7. Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.
  8. Memenuhi semua akad yang ditetapkan ole DPLK syariah.

Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :

  1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
  2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.
  3. Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.

Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:

  1. Berbentuk setoran tabungan denga jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
  2. Selama masa kepesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa
  3. Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
  4. Menfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
  5. Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun

Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain:

  1. Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya  antara 45 s/d 65 tahun
  2. Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
  3. Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesrtaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Mendapatkan informasi saldo dana pensiun /statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
  5. Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
  6. Memilih perusahaan asuransi jiwa guna mmeproleh pembayaran dana pensiun bulanan
  7. Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
  8. Memperoleh manfaat pensiun.

Kendala Pengelolaan Dana Pensiun Syari’ah

Pegelolaan dana pensiun syari’ah yang baik memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan beberapa alasan, yaitu ;

  1. Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.
  2. Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
  3. Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.

Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syari’ah yang lain, yang disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:

  1. Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
  2. Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.
  3. Ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit(BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi menarik bagi DPLK Syari’ah.
  4. Instrument investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU dana pensiun, DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrument investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan di tanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.

[1] Lubis Suhrawardi K. dan Wajdi Farid. “Hukum Ekonomi Islam”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal 98

[2] Al Arif M. Nur Rianto. “Lembaga Keuangan Syari’ah, Suatu Kajian Teoretis Praktis”. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012. Hal 301-303

[3] Huda Nurul dan Heykal Mohamad. “Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 337-338

[4] Soemitra Andri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 297-299

[5] Ibid, hal 312-313

Baca Juga: