Ekonomi islam adalah ekonomi yang menjalankan perannya dengan berpendoman pada ajaran islam. Adapun tujuannya adalah memberikan keseimbangan bagi kehidupan masyarakat. Nilai ekonomi islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi untuk seluruh makhluk hidup di muka bumi. Esensi proses ekonomi islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai islam guna mencapai tujuan agama.
Berikut inilah beberapa dalil naqli yang menjadi dasar perekonomian islam. Agar pengelolaan alam ini sesuai dengan syariat islam, kita perlu memerhatikan rambu-rambu dalam pengelolaan alam semesta.
Alam ini mutlak milik Allah swt.
Sebagai kholifah fil ardi manusia diberi pinjaman harta dimuka bumi ini. Manusia diberi wewenang mengelola alam semaksimal mungkin untuk kehidupannya. Akan tetapi kita harus ingat bahwa semua ini adalah pinjaman belaka dan akan diambil sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Status harta yang dimiliki manusia.
Harta adalah amanah dari Allah swt. Manusia hanya merupakan pemegang amanah, karena memang tidak mampu mengadakan benda itu dari tiada menjadi ada.
Beberapa yang perlu diperhatikan dalam masalah harta adalah sebagai berikut.
- Harta adalah perhiasan dunia yang memungkinkan manusia berlebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta.
- Harta menjadi ujian keimanan dan sering menyebabkan keangkuhan. Terkadang hal itu seseorang tidak lagi memikirkan kehalalan hartanya.
- Menjadikan harta sebagai bekal ibadah. Melaui harta, seseorang dapat melaksanakan begitu banyak kegitan (ibadah) atau melaksanakan muamalah sesama manusia, misalnya melalui zakat, infaq, dan sedekah.
Pemanfaatan harta
Banyak pilihan hidup yang bisa didapat melalui harta dan kekayaan, antara lain dapat membeli sejumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bukan hanya kebutuhan saat ini, tetapi juga kebutuhan yang akan datang serta dapat memberikan rasa aman.
Kebutuhan pokok manusia adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Disamping itu, masih banyak kebutuhan lain, misalnya kesehatan, pendidikan, transportasi, dan rekreasi. Keputusan harta itu akan dibelanjakan atau tidak merupakan hak pribadi masing-masing orang, sebagaimana Allah swt telah menetapkan hak guna atas harta yang diperolehnya.